1.Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.
2.Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan.
3.Daerah adalah Daerah Kabupaten Takalar.
4.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai pemimpin dalam penyelenggaraan urusan Pemerintahan Daerah yang dibantu oleh Perangkat Daerah.
5.Bupati adalah Bupati Takalar.
6.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
7.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan DPRD dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
8.Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang selanjutnya disingkat PTSP adalah pelayanan secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses dimulai dari tahap permohonan sampai dengan tahap penyelesaian produk pelayanan melalui satu pintu. 5
9.Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang selanjutnya disingkat DPMPTSP adalah Perangkat Daerah sebagai unsur pembantu Bupati untuk melaksanakan urusan pemerintahan di bidang Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang menjadi kewenangan Daerah.
10.Bidang Penanaman Modal adalah bidang dalam DPMPTSP yang melaksanakan fungsi utama koordinasi dan penyelenggaraan dalam Penanaman Modal di Daerah.
11.Bidang Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang selanjutnya disebut Bidang PTSP adalah bidang dalam DPMPTSP yang menyelenggarakan fungsi utama koordinasi dan pelayanan terpadu satu pintu yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah.
12.Instansi teknis adalah Perangkat Daerah yang melaksanakan tanggung jawab terkait dengan kegiatan standardisasi dan penilaian kesesuaian dalam urusan penyelenggaraan Penanaman Modal sesuai dengan kewenangan Daerah.
13.Penanaman Modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di Daerah.
14.Penanaman modal dalam negeri adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di Daerah yang dilakukan oleh penanam modal dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri.
15.Penanaman modal asing adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di Daerah yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri.
16.Penanam modal yang selanjutnya disebut sebagai Investor adalah perseorangan atau badan usaha yang melakukan Penanaman Modal, baik berupa Penanaman Modal dalam negeri maupun Penanaman Modal asing.
17.Penanam modal dalam negeri yang selanjutnya disebut Investor Lokal adalah perseorangan dan badan usaha yang berasal dari negara
18.Penanam modal asing yang selanjutnya disebut Investor Asing adalah perseorangan, badan usaha dan/atau pemerintah asing yang melakukan 6 Penanaman Modal di Daerah.
19.Modal adalah aset dalam bentuk uang dan/atau bentuk lain yang bukan uang yang dimiliki oleh Penanaman Modal yang mempunyai nilai ekonomis.
20.Modal Asing adalah modal yang dimiliki oleh negara asing, perseorangan warga negara asing, badan usaha asing, badan hukum asing dan/atau badan hukum Indonesia yang sebagian atau seluruh modalnya dimiliki oleh pihak asing.
21.Modal Dalam Negeri adalah modal yang dimiliki oleh Negara Republik Indonesia, perseorangan warga negara Indonesia atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau tidak berbadan hukum.
22.Pelaku Usaha adalah perseorangan atau non perseorangan yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.
23.Kebijakan Dasar Penanaman Modal adalah kebijakan yang diambil oleh Pemerintah Daerah dalam rangka meningkatkan daya saing Penanaman Modal, meningkatkan Penanaman Modal di daerah, meningkatkan kemitraan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan meningkatkan lapangan kerja.
24.Rencana Umum Penanaman Modal, yang selanjutnya disingkat RUPM, adalah dokumen perencanaan Penanaman Modal yang disusun dan ditetapkan oleh Pemerintah.
25.Rencana Umum Penanaman Modal Provinsi, yang selanjutnya disingkat RUPMP, adalah dokumen perencanaan Penanaman Modal daerah provinsi yang disusun dan ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Provinsi mengacu pada Rencana Umum Penanaman Modal dan prioritas pengembangan potensi provinsi.
26.Rencana Umum Penanaman Modal Daerah, yang selanjutnya disingkat RUPMD, adalah dokumen perencanaan Penanaman Modal di Daerah yang disusun dan ditetapkan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan RUPM, RUPMP, dan prioritas pengembangan potensi Daerah.
27.Pelayanan Penanaman Modal adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan dalam penyelenggaraan penanaman modal sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap Investor, Pelaku Usaha, dan masyarakat atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh pemerintah Daerah. 7
28.Badan Koordinasi Penanaman Modal yang selanjutnya disingkat BKPM adalah lembaga pemerintah non departemen yang bertanggung jawab di bidang Penanaman Modal, yang dipimpin oleh seorang kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
29.Pengembangan Iklim Penanaman Modal adalah segala kegiatan dalam rangka melakukan perbaikan suatu lingkungan kebijakan, institusional, dan perilaku, baik kondisi yang ada saat ini maupun kondisi yang diharapkan.
30.Peluang Penanaman Modal yang selanjutnya disebut Peluang adalah potensi Penanaman Modal yang sudah siap untuk ditawarkan kepada calon Investor atau pelaku usaha.
31.Potensi Penanaman Modal yang selanjutnya disebut Potensi adalah ketersediaan sumber daya yang masih belum tergali yang terdapat pada suatu daerah yang mempunyai nilai ekonomi.
32.Pengembangan potensi dan peluang Penanaman Modal adalah kegiatan identifikasi dan pemetaan potensi dan peluang Penanaman Modal, ketersediaan lahan, sarana dan prasarana penunjang Penanaman Modal serta pendokumentasiannya termasuk secara elektronik.
33.Promosi Penanaman Modal selanjutnya disebut Promosi adalah segala bentuk komunikasi yang digunakan untuk menginformasikan, dan/atau meyakinkan tentang potensi dan peluang serta iklim Penanaman Modal kepada pemangku kepentingan baik di dalam maupun luar negeri.
34.Minat Penanaman Modal adalah kecenderungan/keinginan Investor mendalami peluang usaha untuk menanamkan modal di Daerah.
35.Analisis adalah sebuah aktivitas yang memuat kegiatan memilah, mengurai, membedakan sesuatu untuk digolongkan dan dikelompokkan menurut kriteria tertentu lalu dicari ditaksir makna dan kaitannya.
36.Delegasi adalah pelimpahan Kewenangan dari Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih tinggi kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih rendah dengan tanggung jawab dan tanggung gugat beralih sepenuhnya kepada penerima delegasi.
37.Maklumat Pelayanan Publik yang selanjutnya disingkat MPP adalah pernyataan kesanggupan Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan pelayanan publik. 8
38.Pemberian Insentif adalah dukungan dari Pemerintah Daerah kepada investor dan pelaku usaha dalam rangka mendorong peningkatan Penanaman Modal di Daerah.
39.Pemberian Kemudahan adalah penyediaan fasilitas dari Pemerintah Daerah kepada investor dan pelaku usaha untuk mempermudah setiap kegiatan Penanaman Modal dalam rangka mendorong peningkatan Penanaman Modal di Daerah.
40.Sarana Promosi adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat atau media untuk menunjang kegiatan Promosi.
41.Pameran Penanaman Modal yang selanjutnya disebut Pameran adalah kegiatan yang diadakan dan/atau diikuti baik di dalam maupun di luar negeri dalam upaya memberikan informasi dan memperkenalkan sektor terkait Penanaman Modal yang siap ditawarkan pada calon Investor.
42.Misi Penanaman Modal, selanjutnya disebut misi, adalah kegiatan kunjungan dari luar negeri untuk memperoleh informasi yang komprehensif mengenai potensi dan peluang serta iklim Penanaman Modal di Indonesia.
43.Penerimaan Misi adalah kegiatan menerima kunjungan individual atau sekelompok orang baik dari luar Daerah maupun luar negeri yang merupakan Investor potensial untuk memperoleh informasi yang komprehensif mengenai potensi dan peluang serta iklim Penanaman Modal di Daerah.
44.Forum Bisnis adalah kegiatan penyebaran informasi secara luas tentang potensi dan peluang serta iklim Penanaman Modal yang diselenggarakan dalam bentuk seminar dan/atau diskusi panel kepada pemangku kepentingan baik di dalam maupun luar negeri.
45.Pengaturan dan Disinsentif adalah pencegahan, pembatasan, pengurangan dan pengaturan kegiatan perizinan dan non perizinan dari Pemerintah Daerah kepada investor atau pelaku usaha dalam rangka mengurangi dampak lingkungan dan persaingan usaha tidak sehat di daerah.
46.Perizinan adalah segala bentuk persetujuan yang dikeluarkan oleh Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Daerah, dan Lembaga yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. 9
47.Nonperizinan adalah segala bentuk kemudahan pelayanan, fasilitas fiskal, dan informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
48.Perizinan Berusaha adalah pendaftaran yang diberikan kepada Investor dan/atau Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatan dan diberikan dalam bentuk persetujuan yang dituangkan dalam bentuk surat/keputusan atau pemenuhan persyaratan dan/atau komitmen.
49.Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission yang selanjutnya disingkat OSS adalah Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati kepada Investor dan Pelaku Usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.
50.Pemberdayaan Usaha adalah upaya fasilitasi pembinaan dan penyuluhan, pelayanan usaha, kemitraan terhadap pengusaha kecil, menengah, dan pengusaha besar.
51.Usaha mikro, kecil, yang selanjutnya disingkat UMK, adalah jenis/bidang usaha sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang- undangan.
52.Koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum Koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip Koperasi.
53.Kemitraan Usaha adalah kerjasama dalam kegiatan Penanaman Modal untuk bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan baik langsung maupun tidak langsung atas dasar prinsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan yang melibatkan pelaku usaha mikro, dengan usaha besar.
54.Masyarakat adalah seluruh pihak, baik warga negara maupun penduduk sebagai orang-perseorangan, kelompok, maupun badan hukum yang berkedudukan sebagai penerima manfaat pelayanan, baik secara langsung maupun tidak langsung.
55.Pengawasan adalah upaya atau kegiatan yang dilakukan guna memeriksa perkembangan pelaksanaan Penanaman Modal, mencegah dan/atau mengurangi terjadinya penyimpangan terhadap ketentuan pelaksanaan Penanaman Modal, termasuk penggunaan fasilitas 10 Penanaman Modal.
56.Pengendalian adalah kegiatan Pemantauan, Pembinaan, dan Pengawasan terhadap Investor dan Pelaku Usaha yang telah mendapatkan Perizinan Berusaha agar pelaksanaan Penanaman Modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
57.Pemantauan adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengumpulkan, mengevaluasi, dan menyajikan data perkembangan realisasi Penanaman Modal.
58.Pembinaan adalah kegiatan yang dilakukan untuk memberikan bimbingan/sosialisasi ketentuan pelaksanaan Penanaman Modal serta memfasilitasi penyelesaian permasalahan dalam rangka pelaksanaan kegiatan Penanaman Modal.
59.Laporan Kegiatan Penanaman Modal yang selanjutnya disingkat LKPM adalah laporan mengenai perkembangan realisasi Penanaman Modal dan permasalahan yang dihadapi Investor atau Pelaku Usaha yang wajib dibuat dan disampaikan secara berkala.
60.Satuan Tugas Percepatan Penanaman Modal yang selanjutnya disebut Satuan Tugas adalah satuan tugas yang dibentuk untuk meningkatkan pelayanan, pengawalan, penyelesaian hambatan, penyederhanaan dan pengembangan sistem yang berbasis online (daring) dalam rangka percepatan pelaksanaan perizinan berusaha termasuk bagi UMK, setelah mendapatkan persetujuan Penanaman Modal.
61.Verifikasi atau penelusuran teknis adalah penelitian dan pemeriksaan yang dilakukan untuk memastikan informasi, data dan obek tertentu telah memenuhi atau sesuai dengan ketentuan yang dipersyaratkan.
62.Evaluasi adalah suatu proses untuk mengukur pencapaian suatu tujuan tertentu yang telah ditetapkan serta dilakukan secara sistematik dan teratur, hasilnya digunakan sebagai umpan balik untuk perbaikan pelaksanaan perencanaan selanjutnya.
63.Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan adalah komitmen perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi perseroan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya.
64.Hak Akses adalah hak yang diberikan kepada Investor atau Pelaku Usaha yang telah memiliki identitas pengguna dan kode akses untuk 11 mengurus perizinan dan fasilitas secara dalam jaringan.
65.Pembatasan adalah tindakan administratif untuk membatasi kegiatan usaha perusahaan.
66.Pembekuan adalah tindakan administratif yang mengakibatkan dihentikannya kegiatan usaha dan/atau Fasilitas Penanaman Modal untuk sementara waktu.
67.Pencabutan adalah tindakan administratif yang mengakibatkan dicabutnya Perizinan Berusaha dan/atau Fasilitas Penanaman Modal.
68.Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentifikasi.