Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal di undangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Takalar. Ditetapkan di Takalar pada tanggal 2 5 A p r i l 2022 BUPATI TAKALAR, SYAMSARI Diundangkan di Takalar pada tanggal 25 April 2022 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN TAKALAR, MUHAMMAD HASBI LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TAKALAR TAHUN 2022 NOMOR 2 NOMOR RIGISTER PERATURAN DAERAH KABUPATEN TAKALAR PROVINSI SULAWESI SELATAN B.HK.02.024.22 PENJELASAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN TAKALAR NOMOR 2 TAHUN 2022 TENTANG PEMBENTUKAN KECAMATAN LAIKANG I. UMUM Bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan masyarakat di bidang Pemerintahan, pelaksanaan Pembangunan khususnya dalam rangka mempercepat pelaksanaan Pembangunan Kawasan Strategis Nasional (KSN) Kawasan Industri Takalar, serta Pemberdayaan Masyarakat dengan tujuan mempercepat Kesejahteraan Masyarakat, dan dalam upaya memenuhi aspirasi masyarakat, maka Pembentukan Kecamatan Laikang dalam wilayah Kabupaten Takalar merupakan suatu hal yang harus segera dilaksanakan dengan tetap berpedoman pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu dalam upaya penguatan keberadaan Kecamatan Laikang dan dalam rangka menindaklanjuti ketentuan dan Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan, serta untuk memberikan legalitas terhadap Pembentukan Kecamatan Laikang maka perlu untuk menetapkan kembali Pemekaran Kecamatan Mangabombang dalam Pembentukan Kecamatan Laikang dalam Peraturan Daerah dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kecamatan Mangarabombang merupakan kecamatan induk yang dibentuk tahun 1960-an, dimana kecamatan tersebut terbentuk dengan latar belakang sejarah distrik atau kampung yang berbeda. Oleh karena itu, dengan terbentuknya Kecamatan Laikang yang merupakan hasil pemekaran Kecamatan Mangarabombang akan memperkokoh masyarakat setempat dalam aspek sosiologis seiring dengan masih kentalnya kekuatan adat yang ada dalam masyarakat khususnya yang dulu masuk dalam distrik laikang dan sekitarnya. II. PASAL, DEMI PASAL