1.Daerah adalah Kabupaten Takalar.
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Bupati adalah Bupati Takalar.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
6.Perangkat Daerah adalah unsur Pembantu kepala daerah dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. 3
7.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
8.Pendapatan Asli Daerah yang selanjutnya disingkat PAD adalah Pendapatan Daerah yang diperolah dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah.
9.Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh daerah.
10.Perusahaan Perseroan Daerah yang selanjutnya disebut PT. Butta Panrannuangku Takalar (Perseroda) adalah BUMD yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruhnya atau paling sedikit 51 % (Lima Puluh Satu persen) sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Takalar,
11.Perseroan Terbatas adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur Perseroan Terbatas.
12.Perusahaan Daerah Panrannuangku adalah perusahaan Daerah yang merupakan induk dan memegang kendali, pembinaan dan bertanggung jawab terhadap bidang usaha yang dinaungi;
13.Perusahaan Perseroan Daerah Panrannuangku yang selanjutnya disebut PT. Butta Panrannuangku Takalar (Perseroda) adalah BUMD Kabupaten Takalar berbentuk Perseroan Terbatas yang menjalankan usahanya untuk mencari keuntungan sesuai bidang usahanya berdasarkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan didirikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
14.Rapat Umum Pemegang Saham yang selanjutnya disingkat RUPS adalah organ PT. Butta Panrannuangku Takalar (Perseroda) yang memegang kekuasaan tertinggi dalam Perseroda dan memegang segala wewenang yang tidak diserahkan kepada direksi atau komisaris.
15.Komisaris adalah organ PT. Butta Panrannuangku Takalar (Perseroda) yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan Perseroda.
16.Direksi adalah organ PT. Butta Panrannuangku Takalar (Perseroda) yang bertanggung jawab atas pengurusan PT. Butta Panrannuangku Takalar (Perseroda) untuk kepentingan dan tujuannya, serta mewakili Perseroda baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar. 4
17.Anggaran Dasar adalah Anggaran Dasar PT. Butta Panrannuangku Takalar (Perseroda).
18.Pegawai PT. Butta Panrannuangku Takalar (Perseroda) adalah seseorang yang ditugaskan sebagai pekerja untuk melakukan kegiatan operasional perusahaan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
19.Modal Dasar adalah Neraca akhir dari PT. Butta Panrannuangku Takalar (Perseroda)
20.Modal disetor adalah modal awal pendirian baik dalam bentuk tunai dan non tunai.
21.Asas Kepastian Hukum adalah Perubahan bentuk hukum Perubahan Daerah Panrannuangku Menjadi PT. Butta Panrannuangku Takalar (Perseroda) serta penyelenggara operasionalisasi dan kegiatan usahanya berlandaskan pada ketentuan peraturan perundang-undangan, kepetutan, dan keadilan.
22.Asas Efisiensi adalah pelaksanaan operasional PT. Butta Panrannuangku Takalar (Perseroda) memaksimalkan seluruh sumber daya yang ada untuk menghasilkan produksi yang berkualitas namun tetap berdasarkan pada minimalisasi biaya.
23.Asas Transparansi adalah dalam pelaksanaan operasional PT. Butta Panrannuangku Takalar (Perseroda) senantiasa memberikan informasi yang jelas, akurat, mudah diakses dan dipahami serta dapat dipertanggungjawabkan kepada pemangku kepentingan.
24.Asas Akuntabilitas adalah pelaksanaan operasionalilasi PT. Butta Panrannuangku Takalar (Perseroda) harus dapat dikelola dengan tepat dan terukur serta berkesesuaian antara masing-masing ketentuan peraturan perundang-undangan.
25.Asas Tanggung jawab adalah segenap organ di PT. Butta Panrannuangku Takalar (Perseroda) melaksanakan tugas dan sesuai tata kelola perusahaan yang baik serta kepatuhan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan.
26.Asas Independensi adalah operasionalisasi PT. Butta Panrannuangku Takalar (Perseroda) harus dapat mandiri dan berdaya saing dengan lingkungan kegiatan usahanya.
27.Asas Keadilan adalah dalam operasionalisasi PT. Butta Panrannuangku Takalar (Perseroda) segenap organ atau unit didalamnya memiliki kesempatan yang sama untuk berkembang dan berkontribusi bagi kepentingan perusahaan.
28.Asas Profesionalitas adalah segenap organ beserta sumber daya manusia didalamnya memiliki kompetensi dalam menyelenggarakan operasional PT. Butta Panrannuangku Takalar (Perseroda). 5