1.Daerah adalah Kabupaten Takalar.
2.Pemerintah daerah adalah Bupati, dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3.Bupati adalah Bupati Takalar.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
5.Dinas Kesehatan adalah Dinas Kesehatan Kabupaten Takalar.
6.Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
7.Air Susu Ibu yang selanjutnya disingkat ASI adalah sumber makanan bagi bayi yang diproduksi oleh kelenjar payudara ibu yang mengandung unsur gizi lengkap.
8.Air Susu Ibu Eksklusif yang selanjutnya disebut ASI Eksklusif adalah ASI yang diberikan kepada Bayi sejak dilahirkan selama 6 (enam) bulan, tanpa menambahkan dan/atau mengganti dengan makanan atau minuman lain.
9.Kolostrum adalah air susu ibu yang keluar pada hari pertama sampai hari keempat setelah bayi lahir.
10.Susu Formula adalah produk makanan yang dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan gizi bayi.
11.Institusi Pelayanan adalah institusi kesehatan baik negeri maupun swasta yang memberikan pelayanan persalinan, pengobatan, rawat inap kesehatan ibu dan anak meliputi bidan praktek swasta, polindes,poskesdes, puskesmas, rumah bersalin, balai pengobatan dan rumah sakit.
12.Promosi adalah segala bentuk kegiatan dalam upaya memperkenalkan dan atau menjual produk.
13.Inisiasi menyusu dini yang selanjutnya disingkat IMD adalah proses bayi mulai menyusu sendiri segera setelah dilahirkan.
14.Waktu menyusui adalah waktu diberikan kepada ibu untuk memberikan Air Susu Ibu Eksklusif.
15.Ruang laktasi adalah tempat yang disediakan bagi ibu menyusui untuk memberikan Air Susu Ibu Ekslusif.
16.Orang adalah orang perorangan.
17.Galaktosemia klasik pada bayi adalah kondisi bayi yang tidak toleran terhadap susu
18.Fenilketonuria adalah kesulitan bayi mengurai bahan baku pembentuk protein
19.Mapel syrup urine disease adalah kondisi penumpukan zat berbahaya di dalam urine dan darah
20.Kontra indikasi mutlak adalah kondisi yang berdampak fatal hingga menyebabkan kematian
21.Badan adalah badan usaha dan/atau non usaha yang berbentuk badan hukum dan/atau tidak berbadan hukum yang menjalankan jenis usaha/kegiatan bersifat tetap, terus menerus dan didirikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.