1.Daerah adalah Kabupaten Takalar.
2.Pemerintan Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Takalar.
3.Daerah adalah Kabupaten Takalar.
4.Pemerintah Daerah adalah Bupati Takalar sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang menjadi kewenangan daerah.
5.Bupati adalah Bupati Takalar.
6.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah Kabupaten Takalar yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
7.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Takalar.
8.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
9.Tanggung jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan atau Corporate Social Responsibility yang selanjutnya disebut CSR adalah komitmen perusahaan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi perusahaan, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya.
10.Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan yang selanjutnya disebut Program CSR adalah tanggung jawab yang melekat pada setiap Perusahaan untuk tetap menciptakan hubungan yang serasi, seimbang, dan sesuai dengan lingkungan, nilai, norma, dan budaya masyarakat, untuk berperan serta dalam pelaksanaan pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi perusahaan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya.
11.Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum, milik perseorangan, milik persekutuan, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan/atau Badan Usaha Milik Swasta yang berdomisili di Daerah dan diwajibkan melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
12.Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disingkat BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung, yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
13.Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah Badan Usaha Milik Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Takalar.
14.Forum Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan yang selanjutnya disebut Forum CSR, adalah suatu lembaga/wahana oleh unsur masyarakat, perusahaan, perguruan tinggi, dan pemerintah Daerah.
15.Rencana Kerja Tahunan Perusahaan yang selanjutnya disingkat RKTP adalah program kegiatan CSR, sasaran, lokasi, dan anggarannya.
16.Kegiatan CSR adalah rencana kegiatan CSR dan anggarannya.
17.Peran serta masyarakat adalah bagian dari hak ekonomi, sosial dan budaya yang diaktualisasikan dalam partisipasi penyelenggaraan program CSR.
18.Sumbangan adalah pemberian insidental dari Perusahaan untuk masyarakat secara ikhlas tidak mengikat, tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dapat berupa uang dan/atau barang.
19.Donasi adalah pemberian rutin dari Perusahaan untuk masyarakat secara ikhlas tidak mengikat, tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dapat berupa uang dan/atau barang.
20.Pemangku kepentingan adalah semua pihak baik dalam lingkungan perusahaan maupun di luar lingkungan perusahaan, yang mempunyai kepentingan baik langsung maupun tidak langsung yang bisa mempengaruhi atau terpengaruh dengan keberadaan, kegiatan dan perilaku perusahaan yang bersangkutan.
21.Wilayah sasaran penerima CSR adalah kawasan industri, kawasan pemukiman penduduk, kawasan dengan peruntukan apapun menurut ketentuan di dalam peraturan perundang- undangan baik yang ada di darat maupun di laut/daerah perairan yang terkena imbas, baik langsung maupun tidak langsung sebagai akibat aktivitas usaha sehingga fungsi lingkungan hidup terganggu dan mengalami kerusakan fisik dan non fisik.
22.Masyarakat sasaran penerima penyelenggaran CSR adalah perseorangan, keluarga, kelompok dan/atau komunitas masyarakat.
23.Mitra Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan yang selanjutnya disebut Mitra CSR adalah perusahaan-perusahaan yang melaksanakan Program CSR bersinergi dengan program Pemerintah Daerah.
24.Duta CSR adalah perwakilan dari Mitra CSR, Pemerintah Daerah, dan/atau Masyarakat yang ditunjuk sebagai representasi Pemerintah Daerah dan Mitra CSR untuk mewakili, merundingkan/negosiasi, menelaah, mempromosikan, melaporkan program dan kegiatan sesuai perencanaan bersama yang telah disusun oleh Forum CSR dalam kerangka penyelenggaraan CSR.
25.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.