1.Pemerintah pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan Pemerintahan Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan Menteri sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2.Pemerintah Daerah Kabupaten adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Takalar.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah. 3
5.Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah.
6.Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Panrannuangku Kabupaten Takalar, selanjutnya disebut Perumda Air Minum Tirta Panrannuangku Kabupaten Takalar adalah Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Panrannuangku milik Pemerintah Kabupaten Takalar.
7.Kekayaan Daerah yang dipisahkan adalah kekayaan daerah yang berasal dari APBD untuk dijadikan penyertaan modal Daerah pada BUMD
8.Kuasa Pemilik Modal yang selanjutnya disingkat KPM adalah Bupati yang mewakili Pemerintah Daerah Dalam Kepemilikan Kekayaan Daerah yang dipisahkan Pada Perusahaan Umum Daerah Tirta Panranuangku yang memegang kekuasaan tertinggi dalam perusahaan umum Daerah dan memegang segala kewenangan yang tidak diserahkan kepada Direksi atau Dewan Pengawas.
9.Dewan Pengawas adalah organ perusahaan umum daerah yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan perusahaan umum daerah.
10.Direksi adalah organ BUMD yang bertanggungjawab atas pengurusan BUMD untuk kepentingan dan tujuan BUMD serta mewakili BUMD baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.
11.Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan yang selanjutnya disingkat RKAP merupakan pedoman dan alat kendali manajemen dalam mengelola organisasi dan kegiatan usaha tahunan BUMD.
12.Air Minum adalah Air Minum Rumah Tangga yang melalui proses pengolahan atau tanpa proses pengolahan yang memenuhi syarat kesehatan dan dapat langsung diminum.
13.Kebutuhan Pokok Air Minum Sehari-hari adalah air untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari yang digunakan untuk keperluan minum, masak, mandi, cuci, peturasan, dan ibadah.
14.Penyediaan Air Minum adalah kegiatan menyediakan Air Minum untuk memenuhi kebutuhan masyarakat agar mendapatkan kehidupan yang sehat, bersih, dan produktif.
15.Sistem Penyediaan Air Minum Tirta Panrannuangku yang selanjutnya disingkat SPAM merupakan satu kesatuan sarana dan prasarana penyediaan Air Minum.
16.Tata Kelola Perusahaan Yang Baik adalah sistem pengelolaan yang mengarahkan dan mengendalikan perusahaan agar menghasilkan kemanfaatan ekonomi yang berkesinambungan dan keseimbangan hubungan antar pemangku kepentingan.
17.Agio Saham adalah kekayaan bersih Perumda Air Minum Tirta Panrannuangku Kabupaten Takalar yang diperoleh dari penilaian atau penjualan Saham diatas nilai nominalnya.
18.Transparansi adalah dalam pelaksanaan operasional Perumda Air Minum Tirta Panrannuangku Kabupaten Takalar senantiasa memberikan informasi yang jelas, akurat, mudah diakses dan dipahami serta dapat dipertanggungjawabkan kepada pemangku kepentingan.
19.Akuntabilitas adalah pelaksanaan operasionalilasi Perumda Air Minum Tirta Panrannuangku Kabupaten Takalar harus dapat dikelola dengan tepat dan terukur serta berkesesuaian antara masing-masing ketentuan peraturan perundang-undangan.
20.Tanggung jawab adalah segenap organ di Perumda Air Minum Tirta Panrannuangku Kabupaten Takalar melaksanakan tugas dan sesuai tata kelola perusahaan yang baik serta kepatuhan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan. 4
21.Kemandirian adalah dalam operasionalisasi Perumda Air Minum Tirta Panrannuangku Kabupaten Takalar harus dapat independensi dan berdaya saing dengan lingkungan kegiatan usahanya.
22.Kewajaran adalah dalam operasionalisasi Perumda Air Minum Tirta Panrannuangku Kabupaten Takalar segenap organ atau unit didalamnya memiliki kesempatan yang sama untuk berkembang dan berkontribusi bagi kepentingan perusahaan.
23.Asas efesiensi adalah pelaksanaan operasional Perumda Air Minum Tirta Panrannuangku Kabupaten Takalar memaksimalkan seluruh sumber daya yang ada untuk menghasilkan produksi yang berkualitas namun tetap berdasarkan pada minimalisasi biaya.
24.Efektivitas keputusan adalah pengambilan keputusan Perumda Air Minum Tirta Panrannuangku Kabupaten Takalar yang menghasilkan keputusan yang dapat menyelesaikan masalah tanpa menimbulkan masalah baru.
25.Pengawasan adalah proses atau upaya untuk memastikan bahwa seluruh kegiatan Perumda Air Minum Tirta Panrannuangku Kabupaten Takalar berjalan sesuai dengan apa yang telah direncanakan sebelumnya.
26.Pembiayaan bagi kepentingan Perumda air Minum Tirta Panrannuangku Kabupaten Takalar adalah pendanaan yang diberikan oleh suatu pihak kepada pihak lain untuk mendukung investasi dan pelayanan Air Minum.