1.Pemerintah adalah organisasi atau wadah orang yang mempunyai kekuasaan dan Lembaga yang mengurus masalah kenegaraan dan kesejahteraan rakyat dan negara.
2.Daerah adalah Kabupaten Takalar.
3.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Takalar.
4.Bupati adalah Bupati Kabupaten Takalar.
5.Air limbah domestik adalah air limbah yang berasal dari usaha dan/atau kegiatan pemukiman, rumah makan, perkantoran, perniagaan, apartemen, dan asrama.
6.Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik yang selanjutnya disingkat SPALD adalah serangkaian kegiatan pengelolaan air limbah domestik dalam satu kesatuan dengan prasarana dan sarana pengelolaan air limbah domestik.
7.Penyelenggaraan SPALD adalah serangkaian kegiatan dalam melaksanakan pengembangan dan pengelolaan prasarana dan sarana untuk pelayanan air limbah domestik.
8.Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpusat yang selanjutnya disingkat SPALD-T adalah sistem pengelolaan yang dilakukan dengan mengalirkan air limbah domestik dari sumber secara kolektif ke sub- sistem Pengolahan Terpusat untuk diolah sebelum dibuang ke badan air permukaan.
9.Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Setempat yang selanjutnya disingkat SPALD-S adalah sistem pengelolaan yang dilakukan dengan mengolah air limbah domestik di lokasi sumber, yang selanjutnya lumpur hasil olahan diangkut dengan sarana pengangkut ke Sub-sistem pengolahan lumpur tinja.
10.Baku Mutu Air Limbah adalah ukuran batas atau kadar unsur pencemar dan/atau jumlah unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam air limbah dari kegiatan atau usaha tertentu yang akan dibuang atau dilepas ke dalam media air.
11.Instalasi Pengolahan Air Limbah Domestik yang selanjutnya disingkat IPALD adalah bangunan air yang berfungsi untuk mengolah air limbah domestik.
12.Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja yang selanjutnya disingkat IPLT adalah pengelolahan secara biologis dengan memanfaatkan mikroba untuk menguraikan material organik yang berada di dalamnya.
13.Media Lingkungan adalah kandungan dan kualitas tanah, air dan udara yang merupakan sumber kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya.
14.Sistem Penyedotan Terjadwal, adalah penyedotan lumpur tinja yang dilakukan secara periodik oleh instansi yang berwenang yang merupakan program Pemerintah Daerah
15.Unit Pelaksana Teknis Dinas Pelaksana SPALD yang selanjutnya disingkat UPTD adalah unit yang dibentuk khusus untuk melakukan sebagian kegiatan Penyelenggaraan SPALD oleh Pemerintah Daerah.
16.Setiap orang adalah orang perseorangan dan/atau badan, baik yang berbentuk badan hukum maupun tidak berbadan hukum.
17.Orang adalah seseorang yang melakukan pengelolaan air limbah domestik, baik secara individual maupun secara komunal.
18.Pelaksanaan Konstruksi adalah kegiatan mendirikan baru atau memperbaiki prasarana dan sarana fisik yang digunakan dalam pengelolaan air limbah domestik.
19.Pemantauan adalah kegiatan pengamatan menyeluruh dan terpadu sejak tahap perencanaan, pembangunan, dan operasi pengelolaan air limbah domestik.
20.Pelanggan adalah Orang yang memiliki rumah tinggal, tempat usaha, atau bangunan lain di mana orang bertempat tinggal, berkumpul, atau bekerja yang terdaftar sebagai penerima jasa layanan Pengelolaan Air Limbah Domestik dari Operator PALD.
21.Perencanaan adalah proses kegiatan untuk menentukan tindakan yang akan dilakukan secara menyeluruh dan terpadu terkait dengan aspek fisik dan aspek non fisik.
22.Evaluasi adalah kegiatan penilaian terhadap seluruh perencanaan, pembangunan, operasi, pemeliharaan dan pemantauan penyelenggaraan pengelolaan air limbah domestik, untuk kemudian dijadikan masukan perbaikan dan peningkatan kinerja pengelolaan air limbah domestik.
23.Operasi adalah kegiatan operasional dan pemeliharaan prasarana dan sarana fisik dan non fisik yang digunakan dalam pengelolaan air limbah domestik.
24.Badan adalah badan hukum dan/atau badan usaha yang melakukan pengelolaan air limbah domestik, baik secara individual, secara komunal maupun skala kawasan.
25.Insentif adalah upaya untuk memotivasi atau mendorong masyarakat, badan usaha atau perseorangan dalam melakukan inovasi dibidang penyelenggaraan pengelolaan air limbah domestik di daerah.
26.Disinsentif adalah upaya untuk mencegah, membatasi atau mengurangi kegiatan yang tidak sesuai dengan upaya pengelolaan air limbah domestik di daerah.
27.Operator Air Limbah Domestik adalah unit yang melaksanakan operasi dan pemeliharaan sarana dan prasarana air limbah domestik yang dapat berbentuk Unit Pelaksana Teknis SPALD, Badan Usaha, kelompok masyarakat dan perorangan yang melaksanakan pengelolaan air limbah domestik.