1.Daerah adalah Kabupaten Takalar.
2.Pemerintahan Daerah adalah Penyelenggaraan u r u s a n Pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia T a h u n 1945.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai u n s u r penyelenggara pemerintah daerah yang memimpin pelaksanaan u r u s a n pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Bupati adalah Bupati Takalar.
5.Satuan Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah u n s u r pembantu Bupati dan DPRD dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
6.Pengelolaan Keuangan Daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah.
7.Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Perda adalah peraturan daerah Kabupaten Takalar.
8.Peraturan Kepala Daerah yang selanjutnya disebut Perkada adalah peraturan Bupati Takalar.
9.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan dengan Perda Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban Daerah dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang dapat dinilai dengan uang serta segala bentuk kekayaan yang dapat dijadikan milik Daerah berhubung dengan hak dan kewajiban Daerah tersebut.
10.Pendapatan Daerah adalah semua hak Daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran berkenaan.
11.Belanja Daerah adalah semua kewajiban Pemerintah Daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran berkenaan.
12.Pembiayaan adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/ atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran berkenaan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya.
13.Pinjaman Daerah adalah semua transaksi yang mengakibatkan Daerah menerima sejumlah uang atau menerima manfaat yang bemilai uang dari pihak lain sehingga Daerah tersebut dibebani kewajiban u n t u k membayar kembali.
14.Utang Daerah yang selanjutnya disebut Utang adalah j u m l a h uang yang wajib dibayar Pemerintah Daerah dan/atau kewajiban Pemerintah Daerah yang dapat dinilai dengan uang berdasarkan peraturan perundang- undangan, perjanjian, atau berdasarkan sebab lainnya yang sah.
15.Pemberian Pinjaman Daerah adalah bentuk investasi Pemerintah Daerah pada pemerintah pusat, pemerintah daerah lainnya, badan layanan u m u m daerah milik pemerintah daerah lainnya, badan u s a h a milik negara, BUMD, koperasi, dan masyarakat dengan hak memperoleh bunga dan pengembalian pokok pinjaman.
16.Dana Cadangan adalah dana yang disisihkan u n t u k mendanai kebutuhan pembangunan prasarana dan sarana Daerah yang tidak dapat dibebankan dalam 1 (satu) tahun anggaran.
17.Program adalah bentuk instrumen kebijakan yang berisi 1 (satu) atau lebih kegiatan yang dilaksanakan oleh SKPD atau masyarakat yang dikoordinasikan oleh Pemerintah Daerah untuk mencapai sasaran dan tujuan pembangunan Daerah.
18.Kegiatan T a h u n J a m a k adalah kegiatan yang dianggarkan dan dilaksanakan untuk masa lebih dari 1 (satu) tahun anggaran yang pekerjaannya dilakukan melalui kontrak tahun jamak.
19.Kegiatan T a h u n J a m a k adalah kegiatan yang dianggarkan dan dilaksanakan u n t u k masa lebih dari 1 (satu) tahun anggaran yang pekerjaannya dilakukan melalui kontrak tahun jamak.