1.Daerah adalah Kabupaten Takalar.
2.Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.
3.Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
4.Pemerintah Daerah adalah Bupati Takalar yang dibantu Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang menjadi kewenangan Daerah.
5.Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
6.Gubernur adalah Gubernur Provinsi Sulawesi-Selatan.
7.Bupati adalah Bupati Takalar.
8.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah Kabupaten Takalar yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
9.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
10.Kecamatan adalah bagian wilayah dari Daerah yang dipimpin oleh Camat.
11.Peraturan Daerah adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD dengan persetujuan bersama Bupati.
12.Peraturan Bupati adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Bupati Takalar.
13.Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
14.Desa Induk adalah bagian dari satu Desa atau lebih yang telah dimekarkan atau digabungkan untuk dibentuk menjadi Desa baru.
15.Desa Persiapan adalah bagian dari satu atau lebih Desa yang bersanding yang dipersiapkan untuk dibentuk menjadi Desa.
16.Kode Register adalah kode yang berisi nomor yang dikeluarkan oleh Gubernur sebagai salah satu syarat dari terbentuknya suatu Desa Persiapan.
17.Kode Desa adalah kode yang berisi nomor yang dikeluarkan oleh Menteri atau Pemerintah sebagai salah satu syarat dari terbentuknya suatu Desa.
18.Pembentukan Desa adalah tindakan mengadakan Desa di luar Desa yang telah ada, baik dengan proses pemekaran Desa atau penggabungan bagian Desa dari Desa yang bersanding melalui Desa Persiapan.
19.Pemekaran Desa adalah Pembentukan Desa dari 1 (satu) Desa menjadi 2 (dua) Desa atau lebih.
20.Pemerintahan Desa adalah penyelenggara urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
21.Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
22.Kepala Desa adalah pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas, dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga Desanya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
23.Badan Permusyawaratan Desa adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
24.Perangkat Desa adalah unsur pembantu Kepala Desa dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Desa.
25.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi adalah rencana keuangan tahunan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan.
26.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah adalah rencana keuangan tahunan Pemerintah Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
27.Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa adalah rencana keuangan tahunan Pemerintah Desa yang ditetapkan dengan Peraturan Desa
28.Aset Desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli Desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau perolehan hak lainnya yang sah.