Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tana Toraja Nomor 05 Tahun 2017
- Nomor
- 05
- Tahun
- 2017
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
Lembaga terkait
Ringkasan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 semula berjumlah Rp.1.018.016.845.000, bertambah sejumlah Rp.226.191.014.629,00 sehingga menjadi Rp.1.244.207.859.629,00