DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tana Toraja Nomor 05 Tahun 2017

Nomor
05
Tahun
2017
Ditetapkan
Status
Berlaku

Ringkasan

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 semula berjumlah Rp.1.018.016.845.000, bertambah sejumlah Rp.226.191.014.629,00 sehingga menjadi Rp.1.244.207.859.629,00

Isi peraturan