1.Provinsi adalah Provinsi Sulawesi Selatan.
2.Daerah adalah Kabupaten Tana Toraja.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Bupati adalah Bupati Tana Toraja.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga Perwakilan Rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
6.Instansi Pengelola Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut Instansi adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
7.Lingkungan Hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.
8.Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disingkat PPLH adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melindungi dan melestarikan fungsi lingkungan hidup serta mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.
9.Pembangunan Berkelanjutan adalah upaya sadar dan terencana yang memadukan aspek lingkungan hidup, sosial dan ekonomi ke dalam strategi pembangunan untuk menjamin keutuhan lingkungan hidup serta keselamatan, kemampuan, kesejahteraan dan mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa depan.
10.Ekosistem adalah tatanan unsur lingkungan hidup yang merupakan kesatuan utuh menyeluruh dan saling mempengaruhi dalam membentuk keseimbangan, stabilitas dan produktifitas lingkungan hidup.
11.Pelestarian Lingkungan Hidup adalah rangkaian upaya untuk memelihara kelangsungan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.
12.Kajian Lingkungan Hidup Strategis yang selanjutnya disingkat KLHS adalah rangkaian analisis yang sistematis, menyeluruh, dan partisipatif untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana, dan/atau program.
13.Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disingkat RPPLH adalah perencanaan tertulis yang memuat potensi, masalah lingkungan hidup, serta upaya perlindungan dan pengelolaannya dalam kurun waktu tertentu.
14.Daya Dukung Lingkungan Hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk mendukung perikehidupan manusia, mahluk hidup lain dan keseimbangan antar keduanya.
15.Pelestarian Daya Dukung Lingkungan Hidup adalah rangkaian upaya untuk melindungi kemampuan lingkungan hidup terhadap tekanan perubahan dan dampak negatif yang ditimbulkan oleh suatu kegiatan, agar tetap mampu mendukung perikehidupan manusia dan mahluk hidup lain.
16.Daya Tampung Lingkungan Hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk menyerap zat, energi dan/atau komponen lain yang masuk atau dimasukkan kedalamnya.
17.Pelestarian Daya Tampung Lingkungan Hidup adalah rangkaian upaya untuk melindungi kemampuan lingkungan hidup untuk menyerap zat, energi dan komponen lain yang dibuang ke dalamnya.
18.Sumber Daya Alam adalah unsur lingkungan hidup yang terdiri atas, sumber daya hayati maupun non hayati yang secara keseluruhan membentuk kesatuan ekosistem.
19.Baku Mutu Lingkungan Hidup adalah ukuran batas atau kadar mahluk hidup, zat, energi atau komponen yang ada atau harus ada dan/atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam suatu sumber daya tertentu sebagai unsur lingkungan hidup.
20.Dampak Lingkungan Hidup adalah pengaruh perubahan pada lingkungan hidup yang diakibatkan oleh suatu usaha dan/atau kegiatan.
21.Pencemaran lingkungan hidup adalah masuknya atau dimasukannya mahluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan.
22.Kriteria Baku Kerusakan Lingkungan Hidup adalah ukuran batas perubahan sifat fisik, kimia dan/atau hayati lingkungan hidup yang dapat ditenggang oleh lingkungan hidup untuk dapat tetap melestarikan fungsinya.
23.Perusakan lingkungan hidup adalah tindakan orang yang menimbulkan perubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia dan/atau hayati lingkungan hidup sehingga melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.
24.Konservasi Sumber Daya Alam adalah pengelolaan sumber daya alam untuk menjamin pemanfaatannya secara bijaksana serta kesinambungan ketersediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai serta keanekaragamannya.
25.Limbah adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan.
26.Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya disingkat B3 adalah zat, energi dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup dan/atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lainnya.
27.Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya disebut Limbah B3 adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung B3.
28.Limbah Medis Padat adalah limbah padat yang terdiri dari limbah infeksius, limbah patologi, limbah benda tajam, limbah farmasi, limbah sitotoksis, limbah kimiawi, limbah radioaktif, limbah kontainer bertekanan, dan limbah dengan kandungan logam berat yang tinggi.
29.Air Limbah adalah sisa dari suatu usaha dan atau kegiatan yang berwujud cair.
30.Air Limbah Domestik adalah air limbah yang berasal dari usaha dan/atau kegiatan permukiman (real estate), rumah makan (restaurant), perkantoran, perniagaan, apartemen dan asrama.
31.Pengendalian Pencemaran Udara adalah upaya pencegahan dan/atau penanggulangan pencemaran udara serta pemulihan mutu udara.
32.Sumber pencemaran adalah setiap usaha dan/atau kegiatan yang mengeluarkan bahan pencemar ke udara yang menyebabkan udara tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya.
33.Udara Ambien adalah udara bebas di permukaan bumi pada lapisan troposfir yang berada di dalam wilayah yurisdiksi Republik Indonesia yang dibutuhkan dan mempengaruhi kesehatan manusia, makhluk hidup dan unsur lingkungan hidup lainnya.
34.Mutu Udara Ambien adalah kadar zat, energi, dan/atau komponen lain yang ada di udara bebas.
35.Status Mutu Udara ambien adalah keadaan mutu udara di suatu tempat pada saat dilakukan inventarisasi.
36.Baku Mutu Udara Ambien adalah ukuran batas atau kadar zat, energi, dan/atau komponen yang ada atau yang seharusnya ada dan/atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam udara ambien.
37.Perlindungan Mutu Udara Ambien adalah upaya yang dilakukan agar udara ambien dapat memenuhi fungsi sebagaimana mestinya.
38.Emisi Gas Buang adalah zat atau bahan pencemar yang dihasilkan dari pipa gas buang.
39.Ruang Terbuka Hijau adalah area memanjang/jalur dan/atau mengelompok yang penggunaanya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh alamiah ataupun yang sengaja ditanam.
40.Analisa Mengenai Dampak Lingkungan Hidup yang selanjutnya disingkat AMDAL adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha/kegiatan.
41.Upaya Pengelolaan Lingkungan yang selanjutnya disingkat UKL dan Upaya Pemantauan Lingkungan yang selanjutnya disingkat UPL adalah upaya yang dilakukan dalam pengendalian dan pemantauan lingkungan hidup oleh penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan yang tidak wajib melakukan AMDAL.
42.Dokumen Pengelolaan Lingkungan yang selanjutnya disingkat DPL adalah upaya yang dilakukan dalam pengendalian dan pemantauan lingkungan hidup bagi usaha/kegiatan yang sudah berjalan/berlangsung oleh penanggungjawab kegiatan.
43.Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disingkat SPPL adalah pernyataan kesanggupan dari penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup atas dampak lingkungan hidup dari usaha dan/atau kegiatannya di luar usaha dan/atau kegiatan yang wajib AMDAL atau UKL-UPL.
44.Izin Lingkungan adalah izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib AMDAL atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat untuk memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan.
45.Kebijakan Rencana dan/atau Program yang selanjutnya disingkat KRP adalah dokumen dalam bentuk rancangan atau telah berstatus hukum yang memuat tindakan pemerintah untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan tertentu termasuk didalamnya urusan perencanaan tata ruang serta rencana pembangunan.
46.Restorasi adalah pemulihan untuk menjadikan lingkungan hidup atau bagian- bagian berfungsi kembali sebagaimana semula.
47.Sengketa Lingkungan Hidup adalah perselisihan antara 2 (dua) pihak atau lebih yang timbul dari kegiatan yang berpotensi dan/atau telah berdampak pada lingkungan hidup.
48.Organisasi Lingkungan Hidup adalah kelompok orang yang terbentuk atas kehendak dan keinginan sendiri di tengah masyarakat yang tujuan dan kegiatannya dibidang lingkungan hidup.
49.Audit Lingkungan Hidup adalah evaluasi yang dilakukan untuk menilai ketaatan penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan terhadap persyaratan hukum dan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
50.Setiap orang adalah orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
51.Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang untuk melakukan penyidikan atas pelanggaran Peraturan Daerah.
52.Tim Pengawasan Penaatan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disingkat TP3LH adalah tim yang berwenang melaksanakan pengawasan dan pemantauan pelaksanaan usaha dan/atau kegiatan untuk meningkatkan ketertiban pengelolaan lingkungan hidup.
53.Ekosistem Pohon Endemik Daerah adalah tatanan pepohonan yang terdiri dari Cemara Gunung, Suren, Sengon dan Cempaka yang merupakan satu kesatuan utuh menyeluruh dan saling mempengaruhi dalam membentuk keseimbangan, stabilitas, dan produktivitas lingkungan hidup.
54.Ekosistem Bambu adalah tatanan bambu yang terdiri dari (dalam Bahasa Toraja disebut pattung, parrin, tallang, ao’ dan bulo) yang merupakan satu kesatuan utuh menyeluruh dan saling mempengaruhi dalam membentuk keseimbangan, stabilitas, dan produktivitas lingkungan hidup.
55.Ekoregion adalah wilayah geografis yang memiliki kesamaan ciri iklim, tanah, air, flora, dan fauna asli, serta pola interaksi manusia dengan alam yang menggambarkan integritas sistem alam dan lingkungan hidup.
56.Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah yang selanjutnya disingkat RPJPD adalah Perencanaan Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Tana Toraja.
57.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah Perencanaan Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Tana Toraja.