DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tana Toraja Nomor 1 Tahun 2016

Nomor
1
Tahun
2016
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
90

Ringkasan

(1) Bupati memanfaatkan pemberian IMB untuk: a. pengawasan, pengendalian dan penertiban bangunan; b. mewujudkan tertib penyelenggaraan bangunan yang menjamin keandalan bangunan dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan; c. mewujudkan bangunan yang fungisional sesuai dengan tata bangunan dan serasi dengan lingkungannya; dan d. syarat penerbitan sertifikasi laik fungsi bagunan. (2) Pemilik IMB mendapat manfaat untuk: a. pengajuan sertifikat laik jaminan fungsi bangunan; dan b. memperoleh pelayanan utilitas umum seperti pemasangan/penambahan jaringan listrik, air minum, hydrant, telepon dan gas

Isi peraturan

Teks90PDFHirarki

Memuat teks peraturan…