1.Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.
2.Daerah adalah Kabupaten Tana Toraja.
3.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tana Toraja sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
4.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
5.Bupati adalah Bupati Tana Toraja.
6.Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu dibidang retribusi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
7.Retribusi perizinan tertentu adalah retribusi atas kegiatan tertentu Pemerintah Daerah Kabupaten Tana Toraja dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan, pemanfaatan ruang, serta penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.
8.Izin Mendirikan Bangunan yang selanjutnya disebut IMB adalah izin yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada orang pribadi atau badan untuk mendirikan suatu bangunan yang dimaksudkan agar waktu pelaksanaan pembangunan, dan bangunan dengan rencana tata ruang yang berlaku dengan luas bangunan (LB) dan ketinggian bangunan (KB) yang ditetapkan sesuai dengan syarat-syarat keselamatan yang menempati bangunan tersebut.
9.Retribusi Izin Mendirikan Bangunan adalah pembayaran atas pemberian izin mendirikan bangunan oleh Pemerintah Daerah kepada orang pribadi atau badan, termasuk merubah bangunan.
10.Bangunan adalah bangunan gedung permanen /semi permanen beserta bangunan-bangunan yang secara langsung merupakan kelengkapan dari bangunan gedung tersebut dalam batas satu pemilikan.
11.Mendirikan bangunan adalah pekerjaan mengadakan bangunan seluruhnya atau sebagian termasuk pekerjaan menggali, menimbun, atau meratakan tanah yang berhubungan dengan pekerjaan mengadakan bangunan.
12.Merubah bangunan adalah pekerjaan mengganti dan atau menambah bangunan yang ada termasuk pekerjaan membongkar yang berhubungan dengan pekerjaan mengadakan bangunan.
13.Bangunan permanen adalah bangunan gedung yang karena fungsinya 5 direncanakan mempunyai umur layanan di atas 20 (dua puluh) tahun.
14.Bangunan Semi Permanen adalah bangunan gedung yang karena fungsinya direncanakan mempunyai umur layanan di atas 5 (lima) sampai dengan 20 (dua puluh) tahun. 14a. Bangunan Tidak Permanen adalah bangunan yang semua konstruksi bangunannya terbuat dari kayu. 14b. Bangunan Sosial adalah semua bangunan yang difungsikan untuk olahraga, pemakaman, pasar tradisional, terminal/halte bus, pendidikan, kesehatan, kantor pemerintah, panti jompo, panti asuhan, dan lain-lain sejenisnya. 14c. Bangunan Pagar beton / besi adalah struktur tegak yang dirancang untuk membatasi ruang gerak agar tidak melintas batas yang dibuatnya ,pagar pada umumnya dibedahkan dengan dinding menurut kekokohkan kontruksinya, yang didefenisikan sebagai pembatas yang terbuat dari beton dan besi. 14d Bangunan Teras Tidak Beratap adalah tinggi dinding bangunan yang tidak lebih dari 1,20 M diatas lantai teras tidak dihitung sebagai lantai./
15.Retribusi Izin Gangguan adalah pembayaran atas pemberian izin tempat usaha kepada orang pribadi atau badan yang dapat menimbulkan ancaman bahaya, kerugian, dan/atau gangguan, termasuk pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha secara terus menerus untuk mencegah terjadinya gangguan ketertiban, keselamatan, atau kesehatan umum, memelihara ketertiban lingkungan, dan memenuhi norma keselamatan dan kesehatan kerja.
16.Kendaraan Bermotor adalah kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik yang berada pada kendaraan tersebut.
17.Kendaraan Umum adalah setiap kendaraan bermotor yang disediakan untuk dipergunakan oleh umum dengan dipungut bayaran.
18.Angkutan adalah pemindahan orang atau barang dari suatu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kendaraan.
19.Jalan adalah jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum.
20.Terminal adalah prasarana transportasi jalan untuk keperluan memuat dan menurunkan orang dan/atau barang serta mengatur kedatangan dan pemberangkatan kendaraan umum yang merupakan salah satu wujud simpul jaringan transportasi.
21.Trayek adalah lintasan kendaraan umum untuk pelayanan jasa angkutan orang dengan mobil penumpang atau bus yang mempunyai asal dan tujuan perjalanan tetap, lintasan tetap dan jenis kendaraan tetap serta berjadwal atau tidak berjadwal dalam wilayah Kabupaten.
22.Mobil Penumpang adalah kendaraan bermotor angkutan orang yang memiliki tempat duduk maksimal 8 (delapan) orang, termasuk untuk pengemudi atau yang beratnya tidak lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram. 22a. Mobil Bus adalah kendaraan bermotor angkutan orang yang memiliki tempat duduk lebih dari 8 (delapan) orang, termasuk untuk pengemudi atau yang beratnya lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram. 6
23.Angkutan Umum adalah kendaraan bermotor yang disediakan untuk digunakan oleh umum untuk mengangkut orang atau barang.
24.Angkutan Khusus adalah kendaraan bermotor yang disediakan untuk digunakan oleh umum mengangkut orang untuk keperluan khusus atau untuk mengangkut barang-barang khusus.
25.Izin Trayek adalah izin yang dikeluarkan oleh Bupati atau Pejabat yang ditunjuk kepada pengusahaan pengangkutan dengan kendaraan bermotor umum, untuk melayani kebutuhan jasa angkutan penumpang dan barang pada trayek yang ditentukan dalam Kabupaten.
26.Izin Insidentil adalah izin pengoperasian kendaraan bermotor dengan mobil penumpang umum dan atau barang umum yang disediakan pada waktu tertentu mengangkut orang dan atau barang untuk 1 (satu) kali perjalanan pulang pergi dan berlaku paling lama 14 (empat belas ) hari.
27.Kartu Pangawasan adalah kartu yang harus dimiliki pemilik kendaraan bermotor sebagai alat kontrol bagi petugas atas kelaikan jalan kendaraan bermotor yang merupakan turunan dari izin trayek setiap tahun.
28.Retribusi Trayek adalah pembayaran atas pemberian izin kepada orang pribadi atau badan untuk menyediakan pelayanan angkutan penumpang umum pada satu atau beberapa trayek tertentu dalam Kabupaten Tana Toraja.
29.Jaringan Trayek adalah kumpulan dari trayek-trayek yang menjadi satu kesatuan jaringan pelayanan angkutan orang.
30.Trayek Tetap dan Teratur adalah pelayanan angkutan yang dilakukan dalam jaringan trayek secara tetap dan teratur dengan jadwal tetap atau tidak berjadwal.
31.Trayek Tidak Tetap adalah pelayanan angkutan yang dilakukan tidak dalam jaringan trayek dalam wilayah operasi tertentu.
32.Izin Angkutan Khusus adalah izin yang dikeluarkan oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk kepada pengusahaan pengangkutan dengan kendaraan bermotor untuk kebutuhan jasa angkutan penumpang untuk keperluan khusus / mengangkut barang-barang khusus dalam wilayah operasi terbatas.
33.Surat Pendaftaran Objek Retribusi Daerah, yang selanjutnya dapat disingkat SPORD, adalah surat yang dipergunakan oleh wajib Retribusi untuk melaporkan data objek retribusi dan wajib retribusi sebagai dasar penghitungan dan pembayaran retribusi yang terutang menurut peraturan perundang-undangan Retribusi Daerah.
34.Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya dapat disingkat SKRD, adalah surat ketetapan yang menentukan besarnya jumlah retribusi yang terutang.
35.Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya dapat disingkat SKRDLB, adalah surat keputusan yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau tidak seharusnya terutang.
36.Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya dapat disingkat STRD, adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan atau sanksi administrasi berupa bunga dan atau denda.
37.Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan 7 terhadap SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, dan SKRDLB yang diajukan oleh wajib Retribusi.
38.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan dan mengolah data guna kepatuhan pemenuhan kewajiban Retribusi Daerah berdasarkan Peraturan Perundang-undangan Retribusi Daerah.
39.Penyidikan tindak pidana dibidang retribusi adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya dapat di sebut Penyidik, untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang retribusi yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
2.Ketentuan Pasal 6 ayat (2) diubah sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut :