DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tana Toraja Nomor 1 Tahun 2017

Nomor
1
Tahun
2017
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
6

Ringkasan

Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu. Cara menentukan besarnya tarif Retribusi Izin Mendirikan Bangunan diukur dengan menggunakan tarif luas lantai bangunan meter persegi (m²) ditetapkan seragam untuk tiap jenis bangunan sebagai berikut : a. bangunan permanen berlantai 1 (satu) Rp10.500,00/m²; b. bangunan permanen berlantai 2 (dua) atau lebih Rp7.500,00/m²; c. bangunan semi permanen berlantai 1 (satu) Rp7.000,00/m²; d. bangunan semi permanen berlantai 2 (dua) Rp6.000,00/m²; e. bangunan bukan permanen berlantai 1 (satu) Rp5.000,00/m²; f. bangunan bukan permanen berlantai 2 (dua) Rp3000,00/m²; g. bangunan sementara Rp3.500,00/m²; dan h. bangunan tower Rp10.000.000,00/unit.

Isi peraturan

Teks6PDFHirarki

Memuat teks peraturan…