2.Dewan Perwakilan Ralyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah l,embaga Perwakilan Ralryat Daerah Kabupaten Tana Toraja yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah I 3
3.Pemerintah Daerah addah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom.
4.Bupati adalah Bupati Tana Toraja.
5.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
6.Unit Kerja adalah bagian Perangkat Daerah yang melaksanakan satu atau beberapa program.
7.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan dengan perda.
8.Barang Milik Daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
9.Pengelolaal Barang Milik Daerah adalah keselurrrhan kegiatan yang meliputi perencanaan Kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian.
10.Pengelola Barang Milik Daerah yang selanjutnya disebut Barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggun melakukan koordinasi pengelolaan Barang Milik Daerah.
11.Pembantu pengelola Barang Milik Daerah yang selanjutnya disebut Pembantu Pengelola adalah penjabat yang bertanggungjawab mengkoordinir penyelenggaraaen pengelolaan barang milik Daerah yang ada pada Perangkat Daerah.
12.Pengguna barang milik daerah yang selanjutnya disebut Pengguna barang adalah pejabat pemegang kewenangan Penggunaan Barang Milik Daerah.
13.Kuasa pengguna barang milik daerah yang selanjutnya disebut Kuasa Pengguna adalah kepala satuan kerja atau pejabat yang ditunjuk oleh Pengguna Barang untuk menggunakan barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya dengan sebaik-baiknya.
14.Pengurus barang milik daerah yang selanjutnya disebut Pengurus barang adalah pejabat dan/ atau jabatan fungsional umum yang diserahi tugas mengurus barang.
15.Pengurus Barang Pengelola adalah pejabat yang diserahi tugas menerima, menyimpan, mengeluarkan, dan menatausahakan barang milik daerah pada Pejabat Penatausahaan Barang.
16.Pengurus Barang Pengguna adalah Jabatan Fungsiona-l Umum yang diserahi tugas menerima, menyimpan, mengeluarkan, menatausahakan barang milik daerah pada Pengguna Barang.
17.Pembantu Pengurus Barang Pengelola adalah pengurus barang yang membantu dalam penyiapan administrasi maupun teknis penatausahaan barang milik daerah pada Pengelola Barang.
18.Pembantu Pengurus Barang Pengguna adalah pengurus barang yang membaltu dalam penyiapan administrasi maupun teknis penatausahaan barang milik daerah pada Pengguna Barang. ry 4 19. 20. 21. 22. 23. 24. 25. 26. 27. 28. 29. 30. 31. 32 Pengurus Barang pembantu adalah yang diserahi tugas menerima, dan mempertanggung na Baralg. tnya disebut pA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Satuan Kerja perangkat Daerah. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disebut KpA adalah pejabat yang ditetapkan oleh Bupati untuk menggunakan ApBD atau ditetapkan oleh PA untuk menggunakan ApBD. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disebut ppK adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan barang/jasa. Unit l^ayanan Pengadaan yang selanjutnya disebut ULp adalah unit organisasi pemerintah yang berfungsi melaksalalan pengadaan barang/iasa di Perangkat Daerah yang bersifat permanen, dapat berdiri sendiri atau melekat pada unit yang ada. Pejabat Pengadaan adalah personil yang memiliki sertifikasi keahlian pengadaan barang/jasa yang melaksanakan pengadaan barang/jasa. Panitia/ Pej abat Penerima Hasil Pekerjaan adalah panitia/ pejabat yang f ditetapkan oleh PA/ KPA yang bertugas memeriksa dal menerima };.asilfa pekedaan. Penilai adalah pihak yang melakukan penilaian secara independen berdasarkan kompetensi yang dimilikinya. Penilaian adalah proses kegiatan untuk memberikan suatu opini nilai atas suatu objek penilaian berupa barang milik daerah pada saat tertentu. Perencanaan Kebutuhan adalah kegiatan merumuskan rincian kebutuhan Barang Milik Daerah untuk menghubungkal pengadaan barang yang telah lalu dengan keadaan yang sedang berjalan sebagai dasar dalam melakukan tindakan yang akan datang. Pengadaan adalah kegiatan untuk melakukan pemenuhan kebutuhan baralg daerah dan jasa. Penyaluran adalah kegiatan untuk menyalurkan / pengiriman barang milik daerah dari gudang ke unit kerja pemakai. Pemeliharaan adalah kegiatan atau tindakan yang dilakukan agar semua barang daerah selalu dalam keadaan baik dan siap untuk digr:nakan secara berdaya guna dan berhasil guna. Pengamanan adalah kegiatan tindakan pengendalian dalam pengrrrusan barang daerah dalam bentuk fisik, administratif dan tindakan upaya hukum. Penggunaan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pengguna Barang dalam mengelola dan menatausahakan Barang Milik Daerah yang sesuai dengan tugas dar fungsi instansi yang bersangkutan. Pemanfaatan adalah pendayagunaan Barang Milik Daerah yang tidak digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/ l,embaga/ satuan kerja perangkat daerah dal/ atau optimalisasi Barang Milik Daerah dengan tidak mengubah status kepemilikan. t% 33 34. 5 35' Sewa adalah pemanfaatan Barang Milik Daerah oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dan menerima imbalal uang tunai. 36' Piqiarn Pakai adalah penyerahan penggunaan barang antara pemerintah Pusat dan pemerintah Daerah atau antar pemerintah Daerah dalam jangka waktu tertentu tanpa menerima imbalan dan setelah jangka waktu tersebut beralhir diserahkan kembali kepada pengelola Barang.
37.Kerja Sama Pema,faatan adalah pendayagunaan Barang Milik Daerah oleh pihak lain daram jangka waltu tertentu dalam rangka peningkatan penerimaan negara bukan pajak/pendapatan daerah dan sumber pembiayaan lainnya.
38.Bangun Guna serah adalah pemanfaatan Barang Milik Daerah berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/ atau sarana berikut fasiJitasnya, kemudian didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang telah disepalati, untuk selanjutnya diserahkan kembali tanah beserta bangunan dan/ atau sarana berikut fasilitasnya setelah berakhirnya jangka waktu.
39.Bangun Serah Guna adalah Pemanfaatan Barang Milik Daerah berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/ atau sarana n setelah selesai pembangunannya / diserahk oleh pihak lain tersebut dalan jangka / walrtu te k
40.Kef a Sama Penyediaan Infrastruktur adalah kerja sama antara Pemerintah dan Badan Usaha untuk kegiatan penyediaan infrastruktur sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. 4L. Pemindahtanganan adalah pengalihan kepemilikan Barang Mitik Daerah.
42.Penjualan adalah pengalihan kepemilikan Barang Milik Daerah kepada pihak lain dengan menerima penggantian dalam bentuk uang.
43.T\.rkar Menukar adalah pengalihan kepemilikan Barang Milik Daerah yang dilakukan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah, antar Pemerintah Daerah, atau antara Pemerintah Pusat/ Pemerintah Daerah dengan pihak lain, dengan menerima penggantian utama dalam bentuk barang, paling sedikit dengan nilai seimbang.
44.Hibah adalah pengalihan kepemilikan barang dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah, antar Pemerintah Daerah, atau dari Pemerintah kepada Pihak Lain, tanpa memperoleh penggantian.
45.Penyertaan Modal Pemerintah Daerah adalah pengalihan kepemilikan Barang Milik Daerah yang semula merupakan kekayaan yang tidak dipisahkan menjadi kekayaan yang dipisahkan untuk diperhitungkan sebagai modal/saham daerah pada badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan hukum lainnya yang dimiliki Negara/Daerah.
46.Pemusnahan adalah tindakan memusnahkal ftsik dan/ atau kegunaan Barang Milik Daerah.
47.Penghapusal adalah tindakan menghapus Barang Milik Daerah dari daftar barang dengan menerbitkan keputusan dari pejabat yang berwenang untuk membebaskan Pengelola Barang, Pengguna Barang, dan/ata:a Kuasa Pengguna Barang dari tanggung ja** administrasi dan fisik atas barang yang berada dalam penguasaarrnV". tfr- 5 2
44.Penatausahaan adalah rangkaian kegiatan yang meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan Barang Milik Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
49.Pembukuan adalah rincian pendaftaran dan pencatatan barang milik daerah ke da-ftar barang/ daftar barang Pengguna atau Kuasa Pengguna menurut golongan dan kodefikasi barang.
50.Inventarisasi adalah kegiatan untuk melakukan pendataan, pencatatan, dan pelaporan hasil pendataan Barang Milik Daerah.
51.Dokumen kepemilikan adalah dokumen sah yang merupakan bukti kepemilikan atas barang milik daerah.
52.Daftar barang milik daerah adalah daftar yang memuat data seluruh barang milik daerah.
53.Daftar Barang Pengguna adalah daftar yang memuat data barang milik daerah yang digunakan oleh masing-masing Pengguna Barang.
54.Daftar Barang Kuasa Pengguna adalah daftar yang memuat data barang milik daerah yang dimiliki oleh masi
55.Pelaporan adalah rangkaian lapo disampaikan kepada Bupati melalui
56.Rumah Negara adalah bangunan yang dimiliki Pemerintah Daerah dan berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian da.Il sarana pembinaart keluarga serta menunjang pelaksanaan tugas pejabat dan/ atau pegawai negeri sipil pemerintah daerah yang bersangkutan.
57.Pihak lain adalah pihak-pihak selain perangkat daerah. Ketentuan ayat (21Pasal 3 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: