Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tana Toraja Nomor 10 Tahun 2016
- Nomor
- 10
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
Lembaga terkait
Ringkasan
Dengan peraturan daerah ini dibentuk perangkat daerah sebagai berikut: a. sekretariat Daerah; b. sekretariat DPRD; c. inspektorat; d. dinas; e. badan; dan f. kecamatan