15.Pejabat lain adalah Pejabat Negara/ Daerah dan atau Pihak Ketiga yang kedudukannya selaku penerima/pengguna anggaran dan barang daerah.
16.Pemegang barang adalah pegawai yang diberikan tanggunglawab oleh pengguna barang untuk menggunakan barang milik daerah sebagaimana disebutkan dalam berita acara serah terima barang atau perj anjian / perikatan lainnya.
17.Barang milik daerah adalah semua barang yang dimiliki/ dikuasai Pemerintah Daerah baik bergerak maupun tidak bergerak yang perolehannya didapat atas beban APBD atau perolehan lainnya yang sah.
18.Tuntutan Perbendaharaan selanjutnya disingkat TP, adalah proses tuntutan terhadap Bendahara/ Penyimparr Barang jika dalam pengurusannya terdapat perbendaharaan atau selisih kurang antara saldo Buku Kas/Buku Persediaan dengan Saldo Kas/sisa barang yang sesungguhnya terdapat di dalam gudang atau tempat lain yang ditunjuk.
19.Tuntutan Ganti Rugi selanjutnya disingkat TGR, adalah suatu proses tuntutan terhadap pegawai dalam kedudukannya bukan sebagai Bendahara/Penyimpan Barang dan Pejabat Lain, dengan tujuan menuntut penggantian kerugian disebabkan oleh perbuatannya melanggar hukum dan/ atau melalaikan kewajibannya sebagaimana mestinya sehingga baik secara langsung ataupun tidak langsung mengakibatkan kerugian daerah.
20.Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi selanjutnya disingkat TP-TGR adalah proses Tuntutan melalui TP dan TGR bagi bendahara, penyimpan barang dan/ atau pegawai bukan bendahara/penyimpan barang dan Pejabat Lain yang mengakibatkan kerugian daerah.
21.TP-TGR Khusus adalah proses Tuntutan TP-TGR dalam hal Pelaku TP-TGR meninggal dunia, melarikan diri atau berada dibawah pengampuan, dan terdapat ahli waris/pengampu, atau pihak yang mewakili atau bertanggungiawab atas penyelesaian kerugian daerah yang dilakukan pelaku TP-TGR.
22.Pelaku TP-TGR adalah bendahara, penlmpan barang, atau pegawai yang mengelola/menggunakan keuangan daerah dan/ atau barang milik daerah baik langsung atau tidak langsung yang merugikan daerah.
23.Hukuman disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan kepada pegawai yang melanggar peraturan disiplin kepegawaian berdasarkan ketentuan yang berlaku.
24.Kerugian Daerah adalah berkurangnya kekayaan daerah yang disebabkan oleh suatu tindakan melanggar hukum atau kelalaian bendahara, penyimpan barang atau pegawai danr/ atau disebabkan suatu keadaan diluar dugaan dan kemampuan manusia (Jore majeuf .
25.Banding adalah upaya pegawai/orang mencari keadilan ke tingkat yang lebih tinggi setelah dikeluarkannya penetapan pembebanan.
26.Upaya damai adalah penyelesaian TP_TGR yang dilaksanakan oleh Inspektorat berdasarkan penugasan dari Bupati atas temuan pada saat pemeriksaan tanpa melibatkan Majelis pertimbangan.
27.Perhitungan ex-offcioadalah perhitungan perbendaharaan yang dilakukan oleh pejabat yang ditunjuk apabila bendahara/penyimpan barang/pegawai pelaku kerugian daerah meninggal dunia atau melarikan diri atau tiba-tiba berada dibawah pengampuan dan/ atau pelaku tidak membuat pertanggungiawaban serta telah dilalrukan tegoran oleh atasan langsung sesuai kewenangannya.
28.Pencatatan adalah mencatat jumlah kerugian daerah yang diproses TP-TGR yang untuk sementara ditangguhkan karena yang bersangkutan meninggal dunia dan tidak diketahui ahli warisnya atau melarikan diri/tidak diketahui alamatnya.
29.Kadaluwarsa adalah jangka waktu yang menyebabkan gugurnya hak untuk melakukan TP-TGR pelaku kerugian daerah.
30.Penghapusan adalah menghapuskan tagihan daerah dari administrasi pembukuan karena alasan tertentu (tidak mampu membayar) seluruhnya maupun sebagian.
31.Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak yang selanjutnya disingkat SKTJM adalah surat keterangan yang menyatakan kesanggupan dan/atau pengakuan bahwa pelaku TP-TGR bertanggung jawab atas kerugian daerah yang terjadi dan bersedia mengganti kerugian daerah tersebut.
32.Keputusan Pembebanan adalah keputusan yang dikeluarkan Bupati tentang pembebanan penggantian atas kerugian daerah sebagai dasar untuk melaksanakan sita jaminan.
33.Piutang TP-TGR adalah piutang/hak tagih Pemerintah Daerah yang timbul karena pengenaan TP-TGR yang didukung dengan bukti SKTJM atau Keputusan Pembebanan Sementara.
34.Penilai adalah pihak yang melakukan penilaian berdasarkan kompetensi yang dirnilikinya, terdiri dari penilaian internal atau penilaian eksternal yang ditetapkan oleh Bupati.