DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tana Toraja Nomor 14 Tahun 2020

Nomor
14
Tahun
2020
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
8

Ringkasan

MEMUTUSKAN: MenetapKan: PERATURAN BUPATI TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN TANA TORAJA TAHUN 2O2O. Pasal I Rencana Keq'a Pemerintah Daerah Tahun 2O2O yang selanjutnya disebut RKPD Tahun 2O2O adalah dokumen perencanaan Pembangunan Daerah untuk periode 1 (satu) tahun yaitu Tahun 2o2o yang dimulai pada tanggar I Januari 2o2o dan berakhir 31 Desember 2020. RKPD Tahun 2020 disusun dengan maksud : a. Pedoman bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam menyusun Rencana Kery'a Organisasi Perangkat Daerah tahun 2020; b. Pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam menyusun Kebijalan Umum Anggaran dan Prioritas plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2O2O; c. Pedoman bagt Pemerintah Daerah dalam menyusun Rancangan Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2O2O; dan d. Sebagai bahan evaluasi untuk memastikan APBD telah disusun berlandaskan RKpD. Pasal 3 (1) Dalam rangka menyusun Rancangan Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2O2O, pemerintah Daerah menggunakan RKpD Tahun 2020 sebagai pedoman dalam pembahasan Kebijal

Isi peraturan

Teks8PDFHirarki

Memuat teks peraturan…