Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tana Toraja Nomor 14 Tahun 2020
- Nomor
- 14
- Tahun
- 2020
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 8
Lembaga terkait
Ringkasan
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Isi peraturan
Menimbang
- b.bahwa berdasarkan ketentuan pasal 26 ayat (2) Undang-r Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasiona_I, yang mengamanatkan bahwa, Rencana Kerja Pemerintah Daerah ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah; Menimbang : a Mengingat C. l. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
Menetapkan
menetapkan peraturan Bupati Tana Toraja tentang Rencana Keq'a pemerintah Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor Nomor 1822); Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4256); 2 3 4 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2OO4 tentang Sistem ]relcanaan pembangunan Nasional (Iembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4405); Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2OO4 tentang Perimbangan Keuangan antara pemerintah pusat dan Pemerintahan Daera-h (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 443g);
- 5.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2}ll tentang Pembentukan peraturan perundang_undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol1 Nomor g2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 523a1;
- 6.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tarrrbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang pemerintahan Daerah (Iembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
- 7.Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a8t7);
- 8.Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2Ol7 tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Pengalggaran Pembangunan Nasional;
- 9.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2Ol9 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322; ',
- 10.Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015- 2019:-
- 11.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2OO6 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali teral<hir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peratural Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2O06 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; 3
- 12.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2012 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencand Kerja Pemerintah Daerah;
- 13.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3l Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja pemerintah Daerah Tahun 2020;
- 14.Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 2 Tahun 2010 tentang Sistem Perencanaan pembangunan Daerah;
- 15.Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 25 Tahun 2019 tentang Rencana Keg'a pemerintah Daerah provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2020;
- 16.Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan peraturan Derah Kabupaten Tana Toraja Nomor 5 Tahun 2015 ten ang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 20Og tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
- 17.Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 3 Tahun 2Ol2 tentang Rencana pembangunan Jangka panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Tana Toraja Tahun 2010 - 2030;
- 18.Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 3 Tahun 2016 tentang Rencana pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2016 - 2O2I;
- 19.Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor lO Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan perangkat Daerah; MEMUTUSKAN: MenetapKan: PERATURAN BUPATI TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN TANA TORAJA TAHUN 2O2O. Pasal I Rencana Keq'a Pemerintah Daerah Tahun 2O2O yang selanjutnya disebut RKPD Tahun 2O2O adalah dokumen perencanaan Pembangunan Daerah untuk periode 1 (satu) tahun yaitu Tahun 2o2o yang dimulai pada tanggar I Januari 2o2o dan berakhir 31 Desember 2020. 4-
Pasal 2
RKPD Tahun 2020 disusun dengan maksud :
- a.Pedoman bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam menyusun Rencana Kery'a Organisasi Perangkat Daerah tahun 2020;
- b.Pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam menyusun Kebijalan Umum Anggaran dan Prioritas plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2O2O;
- c.Pedoman bagt Pemerintah Daerah dalam menyusun Rancangan Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2O2O; dan
- d.Sebagai bahan evaluasi untuk memastikan APBD telah disusun berlandaskan RKpD.
Pasal 3
- (1)Dalam rangka menyusun Rancangan Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2O2O, pemerintah Daerah menggunakan RKpD Tahun 2020 sebagai pedoman dalam pembahasan Kebijal<an Umum Anggaran dan prioritas plafon Anggaran Sementara Tahun 2O2O antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah dengan Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tana Tora-ia;
- (2)Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan Organisasi perangkat Daerah menggunakan RKPD Tahun 2O2O yang teUfr ditetapkan pada KUA-ppAS dan RApBD dalam melakukan pembahasan RKA Organisasi perangkat Daerah dengan ' Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tana Tora-fa.
Pasal 4
- (1)Organisasi perangkat Daerah membuat Laporan Kineq.a Semesteral dan Tahunan atas pelaksanaan Rencana Kerja dan Anggaran yang berisi uraian tentang capaian program, masukan, keluaran dan hasil kegiatan;
- (2)Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) disampaikan kepada Kepala Badan perencanaan pembangunan Daerah dan Kepala Badan pengelola Keuangan d; Aset Daerah Kabupaten Tana Toraja paling lambat lO (sepuluh) hari setelah berakhimya semester pertama yang bersangkutan;
- (3)Laporan Kinerja menjadi masukan dan bahan pertimbangan bagi analisis dan evaluasi usulan anggaran tahun berikutnya yang diajukan oleh Organisasi perangkat Daerah yang bersangkutan.
Pasal 5
Kepala Badan perencanaan pembangunan Daerah menelaa-h kesesuaian antara Rencana Keq.a OpD Tahun 2O2O hasil pembalrasan bersama Dewan perwakilan Rakyat Daerah dengan RKPD Tahun 2020.
Pasal 6
Rincian RKPD Tahun 2O2O tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagran tidak terpisahkal dari peraturan Bupati ini. Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkal pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daeratr Kabupaten Tana Toraja.
Pasal 7
Ditetapkan di Makale pada tanggal ?5 lvni 2019 TANA TORA"'A, t t d c GI(AITAE Diundangkan di Makale pada tanggal 25 tuni 2019 S DATRAH IIABI'PATEN TANA TORA.'A, E BURA BERITA DAERAH KABUPATEN TANA TORAJA TAHUN 2019 NOMOR 14
Membuka PDF…