1.Daerah adalah Kabupaten Tana Toraja.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati Tana Toraja sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas 4 otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluasluasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tana Toraja yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
5.Pimpinan DPRD adalah Ketua dan Wakil-wakil Ketua DPRD Kabupaten Tana Toraja.
6.Peraturan Daerah selanjutnya disebut Perda adalah Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja.
7.Bupatiadalah Bupati Tana Toraja.
8.Wakil Bupati adalah Wakil Bupati Tana Toraja.
9.Anggota DPRD adalah mereka yang diresmikan keanggotaannya sebagai Anggota DPRD dan telah mengucapkan sumpah/janji berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
10.Sekretariat DPRD adalah Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tana Toraja sebagai unsur pelayanan terhadap DPRD.
11.Sekretaris DPRD adalah Pejabat Perangkat Daerah yang memimpin Sekretariat DPRD.
12.Kedudukan Protokoler adalah kedudukan yang diberikan kepada seseorang untuk mendapatkan penghormatan, perlakuan, dan tata tempat dalam acara resmi atau pertemuan resmi.
13.Protokol adalah serangkaian aturan dalam acara kenegaraan atau acara resmi yang meliputi aturan mengenai tata tempat, tata upacara, dan tata penghormatan sehubungan dengan penghormatan kepada seseorang sesuai dengan jabatan dan/atau kedudukannya dalam negara, pemerintahan atau masyarakat.
14.Acara Resmi adalah acara yang bersifat resmi yang diatur dan dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah atau Lembaga Perwakilan Daerah, dalam melaksanakan tugas dan fungsi tertentu, dihadiri oleh pejabat negara, pejabat pemerintah, pejabat pemerintah Daerah serta undangan lainnya.
15.Tata Upacara adalah aturan untuk melaksanakan upacara dalam acara kenegaraan dan acara resmi.
16.Tata Tempat adalah aturan mengenai urutan tempat bagi pejabat negara, pejabat pemerintah, pejabat pemerintah Daerah, dan tokoh masyarakat tertentu dalam acara kenegaraan atau acara resmi.
17.Uang Representasi adalah uang yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD sehubungan dengan kedudukannya sebagai pimpinan dan anggota DPRD.
18.Tunjangan Jabatan adalah uang yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD karena kedudukannya sebagai ketua, wakil ketua, dan anggota DPRDsehubungan dengan kedudukannya sebagai ketua atau wakil ketua atau sekretaris atau anggota panitia musyawarah, atau komisi, atau badan kehormatan, atau panitia anggaran atau alat kelengkapan lainnya. 5
19.Uang Paket adalah uang yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD dalam menghadiri dan mengikuti rapat-rapat dinas.
20.Tunjangan Kesehatan adalah biaya yang diberikan untuk tunjangan pemeliharaan kesehatan secara rutin setiap bulan dan biaya pengobatan pada waktu yang bersangkutan dan/atau keluarganya sakit.
21.Dana Penunjang adalah dana yang disediakan untuk menunjang pelaksanaan tugas-tugas pokok DPRD. 21a.Tunjangan Komunikasi Intensif adalah uang yang diberikan kepada pimpinan dan Anggota DPRD setiap bulan dalam rangka mendorong peningkatan kinerja pimpinan dan Anggota DPRD. 21b.Belanja Penunjang Operasional Pimpinan DPRD yang selanjutnya disebut BPO Pimpinan DPRD adalah dana yang disediakan bagi pimpinan DPRD setiap bulan untuk menunjang kegiatan operasional yang berkaitan dengan representasi, pelayanan, dan kebutuhan lain guna melancarkan pelaksanaan tugas pimpinan DPRD sehari-hari.
22.Tunjangan Kesejahteraan adalah tunjangan yang disediakan berupa pemberian jaminan pemeliharaan kesehatan, pakaian dinas kepada Pimpinan dan Anggota DPRD, penyediaan rumah jabatan Pimpinan dan perlengkapannya, kendaraan dinas jabatan Pimpinan DPRD serta rumah dinas bagi Anggota DPRD dan perlengkapannya.
23.Uang jasa pengabdian adalah uang yang diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD atas jasa pengabdiannya setelah yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat.
24.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah selanjutnya disebut APBD adalah rencana keuangan tahunan Pemerintah Daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
25.Pejabat Pemerintah adalah pejabat pemerintah pusat yang diberi tugas tertentu di bidangnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
26.Pejabat Pemerintah Daerah adalah pejabat daerah otonom yang diberi tugas tertentu di bidangnya sesual dengan peraturan perundang- undangan.
27.Instansi Vertikal adalah perangkat Departemen dan/atau Lembaga Pemerintah Non Departemen di Daerah.
2.Ketentuan Pasal 10 diubah, sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut :