11.Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor Nomor 1 Tahun2015tentangTataCaraPencalonan'Pemilihan' PetantikandanPemberhentianKepalal,embang(l,embaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2015 Nomor O1' Tambahan lrmbaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor o7); 3
12.Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor l0 Tahun 2O16 tentang Pembentukan dan Susunan perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tana Tora-ia Tahun 2O16 Nomor 10, Tambahan kmbaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 19 ); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN TANA TORAJA dan BUPATI TANA TORAJA MEMUTUSKAN: McNetapKan: PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2OI5 TENTANG TATA CARA PENCALONAN, PEMILIHAN, PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA LEMBANG. Pasal I \- Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 1 Tahun 2015 tentang Tata Car.a Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Lembang (Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2O15 Nomor 01, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 07), diubah sebagai berikut:
1.Ketenruan Pasal I diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut Pasal I Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1.Daerah adalah Kabupaten Tana Toraja.
2.Pemerintahan kmbang adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangal daerah otonom.
4.Dewan Perwakilan Ralryat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
5.Bupati adalah Bupati Tana Torqia.
6.Kecamatan adalah bagran wilayah dari daerah kabupaten yang dipimpin oleh Camat
7.Carrrat adalah pimpinan penyelenggara pemerintahan di wilayah kerja Kecamatan.
8.Lembang adalah nama lain dari Desa yang merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/ atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. 4
9.Kepala kmbang adalah pejabat Pemerintah lembang yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga Lembangrrya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah. lO. Badan Permusyawaratan Lembang yang selanjutnya disingkat BPL adalah lembaga yang melaksalakan fungsi pemerintahan yang anBgotanya merupakan wakil dari penduduk lembang berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
11.Pemerintah Lembang adalah Kepala Lembang dan Perangkat Lembang sebagai unsur penyelenggara pemerintahan kmbang.
12.Panitia Pemilihan Kepala Lembang tingkat Kabupaten adalah Panitia yang dibentuk Bupati pada tingkat Kabupaten dalam mendukung pelaksanaan pemilihan Kepala lembang.
13.Panitia Pemilihan Kepala Lcmbang tingkat lembang adalah Panitia yang dibentuk BPL untuk melaksanakan pemilihan Kepala l,embang.
14.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan DPRD dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
15.Musyawarah l,embang musyawarah yang diselenggarakan oleh BPL khusus untuk pemilihan Kepala Lembang antar waktu.
16.Anggaran Pendapatal dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan dengan peraturan daerah.
17.Anggaran Pendapatan dan Belanja l,embang yang selanjutnya disingkat APBL adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan lembang yang ditetapkan dengan peraturan lembang.
18.Hari adalah hari kerja yang berlaku di Kabupaten Tana Toraja.
2.Di antara ayat l2l dan ayat (3) Pasal 2 disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (2a1, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut: