Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tana Toraja Nomor 2 Tahun 2021
- Nomor
- 2
- Tahun
- 2021
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
Lembaga terkait
Ringkasan
KESATU: Semua Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tana Toraja mengadakan Reses di Daerah Pemilihan masing - masing. KEDUA: Reses dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tana Toraja Masa Sidang II Tahun 2021 dilaksankan terhitung mlai tanggal 5 s/d 8 April 2021. KETIGA: Setelah mengadakan Reses wajib membuat laporan secara tertulis atas hasil pelaksanaan tugasnya yang disampaikan kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam Rapat Paripurna. KEEMPAT: Segala biaya yang dikeluarkan sehubungan dengan penetapan ini dibebankan kepada APBD Kabupaten Tana Toraja Tahun Anggaran 2021. KELIMA: Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan bahwa apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan didalamnya, akan diadakan perbaikan kembali sebagaimana mestinya.