1.Daerah adalah Kabupaten Tana Toraja'
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggara urusan pemerintah oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-Iuasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Repubtik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahart Daerah yang memimpin pelaksana€ul urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
5.Bupati adalah Bupati Tana Toraja.
6.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tana Toraja.
7.Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat PD adalah unsur pembantu Bupati dan DPRD dalam penyelenggara€rn urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
8.t embaga atau Instansi Vertikal di Daerah adalah lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi urusan pemerintah meliputi politik tuar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional dan agama.
9.Badan Narkotika Nasional Kabupaten Tana Toraja yang selanjutnya disebut BNN Kabupaten Tana Toraja adalah Instansi Vertikal yang melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenang Badan Narkotika Nasional di Daerah.
10.Institusi Penerima wajib lapor yang selanjutnya disingkat IPWL adalah pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, darr/ atau lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial yang ditunjuk oleh pemerintah/pemerintah daerah.
11.Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika selanjutnya disingkat P4GN dan PN adalah upaya yarlg terus menerus dilakukan oleh berbagai komponen masyarakat dan pemerintah serta dunia usaha untuk menghindarkan masyarakat dari resiko penyalahgunaan adiksi narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya.
12.Fasilitasi adalah upaya pemerintah daerah dalam pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan Narkotika.
13.Pencegahan adalah segala upaya, usaha atau tindakan yang dilakukan sec€ra sadar dan bertanggung jawab yang bertujuan untuk meniadakan dan/atau 5- menghalangi faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya penyalahgunaan Narkotika.
14.Narkotika adalah zat ataa obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan.
15.Prekursor Narkotika adalah zat atan bahan baku pembuatan narkotika, bahan pemula atau bahan kimia yng dapat digunakan dalam pembuatan Narkotika sebagaimana dimaksud dalam UndangUndang tentang Narkotika.
16.Peredaran Narkotika adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan penyaluran atau penyerahan Narkotika baik dalam rangka perdagangan, bukan perdagangan maupun pemindah tanganan.
17.Peredaran Gelap Narkotika adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan yang dilakukan secara tanpa hak atau melawan hukum yang ditetapkan sebagai tindak pidana Narkotik.
18.Lembang adalah nama lain dari Desa yang merupakan kesatual masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan hak asal usul dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesafuan Republik Indonesia.
19.Kelurahan adalah bagian wilayah dari kecamatan sebagai perangkat kecamatan,
20.Penyalahgunaan adalah tindakan menggunakan Narkotika tanpa hak atau melawal hukum,
21.Penyalahguna adalah orang yang menggunakal narkotika tanpa hak atau melawan hukum.
22.Pecandu Narkotika adalah orang yang menggunakan atau menyalahgunakan Narkotika dan dalam keadaan ketergantungan pada Narkotika, baik secara fisik maupun psikis.
23.Rehabilitasi Medis adalah suatu proses kegiatan pengobatan secara terpadu untuk membebaskan pecandu dari ketergantungan Narkotika.
24.Rehabilitasi Sosial adalah suatu proses kegiatan pemulihan secara terpadu, baik fisik, mental maupun sosial, agar bekas pecandu Narkotika dapat kembali melaksanakan fungsi sosial dalam kehidupal masyarakat.
25.Aparatur Sipil Negara selanjutnya disingkat ASN adalah profesi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada Perangkat Daerah.
26.Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada jenjang dan jenis Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
27.Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah Badan Usaha milik Kabupaten Tana Toraja. -6
28.Hotel/Penginapan adalah balgunan khusus disediakan bagi orang untuk dapat menginap / istirahat, memperoleh pelayanan, dan/atau fasilitas lainnya dengan dipungut bayaran, termasuk bangunan lainnya, yang menyatu dikelola dan dimiliki oleh pihak yang sama.
29.Rumah Kos/Tempat Pemondokan/rumah kontrak adalah rumah atau kamar yang disediakan untuk tempat tinggal dalam jangfu waktu tertentu bagi seorEurg atau beberapa orang dengan dipungut atau tidak dipungut bayaran.
30.Tempat Hiburan adalah tempat usaha yang mengkomersialkan jasa hiburan untuk orang dewasa dan sering beroperasi pada malam hari, termasuk di dalamnya adatah cafe, bar, karaoke, diskotik, klub malam (nightclub), sehat per air (spa/, dan pijat (massage).
31.Lrmbang Bersih Narkoba yang selanjutnya disebut l,embang Bersinar adalah satuan wilayah setingkat desa/lembang yang memiliki kriteria tertentu dimana terdapat pelaksanaan program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkoba pac$ yang dilaksanakan secara masif.
32.Narkoba adalah Narkotika, Prekursor narkotika, Psikotropika, dan bahan aditrtif lainnya kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol.