menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 43 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016; Mengingat:1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraaa Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (kmbaran Negara Republik lndonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (fembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4296); 2 4 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4 terLtang Perbendaharaan Nesara (Lembaran *"gt";;;]; It'dot""iu lahun 2004 Nomor 5' r"*U"han Lembaran N"l"t" n"p"tlik Indonesia Nomor 4355); Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2OO4 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab KelanS3n Negara (Lembaran Negara Republik Ld";;;"^ t'nl"l 2004 Nomor 66' Tambahan ;;; N"g.r. Republik Indonesia Nomor 4400); Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2904 tentang Sistem perencanaan e"*u^rrgri.rrn Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2ooa- N;;"t lO4' Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421); Undang-Undang Nomor 33 Tahun 20o4 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara R";;;iil Indonesia lahun 2oo4 Nomor 126' Tambahan Lembaran'itgut" Republik Indonesia Nomor 4438) ; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2OO9 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah 1t'embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2oogNomorl3o,TambahanlembaranNegaraRepubliklndonesia Nomor 5049); 5 6 7 8
9.Undang-Undang Nomor 12 Tahun Peraturan Perundang-Undangan Indonesia Tahun 20 I 1 Nomor 82, Republik Indonesia Nomor 5234);
10.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
11.Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 278, Tambahan Lembaran Negara Repubtik Indonesia Nomor 5767), Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2016 tentang Perubaha Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016 ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016, Tambahan Lembaran Negara Repuklik Indonesia Nomor 5707);
12.Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota DPRD (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 9O,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 2 i Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan 2011 tentang Pembentukan (Lembaran Negara RePublik Tambahan Lembaran Negara 3 15. n L a575);
16.Peraturan Pemerintah Nomor Informasi Keuangan Daerah (L Tahun 2OO5 Nomor 138' Ta Indonesia Nomor 457 6) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan PemerintJ llo*ot 6S f^h"' 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 201O Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Repubiik Indonesia Nomor 5155);
17.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
18.Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
19.Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
20.Peraturan Pemerintah Nomor B Tahun 2006 tentang pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614); 2l Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif pemungutan pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
22.Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2O1O tentang Standar Akuntansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 4 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesra Nomor 5165);
25.Peraturan i Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Daerah sebagaimana telah diubah beberapa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Oatam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan K","t'!^t' Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 201i Nomor 310); 26, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015 Pedoman Pen5rusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 20t6;
27.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 20 15 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
28.Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor lgglPMKl2OL6 Tentang Dana Alokasi Khusus Fisik pada Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Angga-ran 2016 ( Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1418;
29.Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 2);
30.Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 9 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Tahun 2015 Nomor 9);
31.Peraturan Bupati rana Toraja Nomor 43 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah rahun Anggaran 2016, sebagaimana terah diubah beberapakati terakhir diubah dengan peraturan Bupati rana Toraja Nomor 12 Tahun 2016 tentang perubahan Kedua Atas peraturan Bupati Nomor 43 Tahun 2015 tetang Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 ( Berita Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2016 Nomor 12 ); MEMUTUSKAN: MCNCTAPKAN :PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI TANA TORAJA NOMOR 43 TAHUN 2015 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016. 5- Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 43 Tahun 2015 tentan! Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016,sebagaimanatelahdiubahbeberapakaliterakhirdirubahdenganPeraturan Bupati Tana Toraja Nomor 12 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Peraturan Bupati Nomor 43 Tahun 2015 tetang Anggaran Pendapatan dan Belanja DaerahTahunAnggaran2016(BeritaDaerahKabupatenTanaTorajaTahun2016 Nomor 12 ); diubah sebagai berikut:
1.Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: