menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraj a Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan logam dan Batuan, Pajak Parkir, dan Pajak Air Tanah; Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I[ di Sulawesi (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822); Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Hukum Acara Pidana (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran negara Republik Indonesia Nomor 3209); Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan l,embaran negara Republik Indonesia Nomor 3262\ sebagatmana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 20O8 tenta-ng Perubahan Keempat Atas Undang- 2 Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
5.Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tanbahan Lembaran Negara Nomor 3686) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2OOO (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O00 Nomor 129, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
6.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
7.Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2OO2 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO2 Nomor 27, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189);
8.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5O49);
9.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintah Daerah (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O14 Nomor 244, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O15 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 56791;
10.Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Repubtik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republiklndonesia Nomor 5 16 1);
11.Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2O16 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah
12.Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tana Toraja Nomor 5 Tahun 1988 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Tana Tora.ia; 3
13.Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Parkir, dan Pajak Air Tanah (Lembaran Daerah Kabupaten Tana Tora.ia Tahun 2Ol1 Nomor O3), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 6 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 3Tahun 2011 tentang Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan logam dan Batuan, Pajak Parkir, dan Pajak Air Tanah (Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2Ol4 Nomor O6);
14.Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 1O Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (t,embaran Daerah Kabupaten Tana Torqia Tahun 2016 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 19); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN TANA TORAJA dan BUPATI TANA TORAJA MEMUTUSKAN: Menetapkarr : PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK HOTEL, PAJAK RESTORAN, PAJAK HIBURAN, PAJAK REKLAME, PAJAK PENERANGAN JALAN,PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN, PAJAK PARKIR, DAN PA"JAK AIR TANAH. Pasal I Ketentuan Pasal l0 ayat (4) Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 3 Tahun 2O11 tentang Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan logam dan Batuan, Pajak parkir, dan Pajak Air Tanah (Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 20ll Nomor 3) sebagaimana telah diubah dengan: Peraturan Daerah Kabupaten Tana Tora.ia Nomor 7 Tahun 2Ol2 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, pajak Mineral Bukan togam dan Batuan, Pajak Parkir, dan Pajak Air Tanah (Irmbaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Tah:un 2Ol2 Nomor 07); a. 4
b.Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 6 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame' Pajak Penerangan Jalan' Pajak Mineral Bukan l,ogam dan Batuan, Pajak Parkir' dan Pajak Air Tanah (kmbaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2O14 Nomor O6); diubah, sehingga Pasal l0 berbunyi sebagai benkut: