DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tana Toraja Nomor 3 Tahun 2018

Nomor
3
Tahun
2018
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
2

Ringkasan

(l) Dengan nama Pajak Restoran dipungut pajak atas pelayanan Restoran. (2) Objek Pajak Restoran adalah pelayanan yang disediakan oleh Restoran. (3) pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi pelayanan penjualan makanan dan / atau minuman yang dikonsumsi oleh pembeli, baik dikonsumsi di tempat pelayanan maupun di tempat lain. (4) Tidak termasuk objek Pajak Restoran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah pelayanan yang disediakan oleh Restoran yang nilai penjualannya tidak melebihi Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per bulan.

Isi peraturan

Teks2PDFHirarki

Memuat teks peraturan…