Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tana Toraja Nomor 4 Tahun 2015
- Nomor
- 4
- Tahun
- 2015
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
Lembaga terkait
Ringkasan
(1) Bupati adalah pemegang kekuasaan pengelola Barang Milik Daerah. (2) Pemegang kekuasaan pengelolaan Barang Milik Daerah berwenang dan bertangung jawab : a. menetapkan kebijakan pengelolaan Barang Milik Daerah; b. menetapkan Penggunaan, Pemanfaatan atau Pemindahtanganan Barang Milik Daerah berupa tanah dan/atau bangunan; c. menetapkan kebijakan pengamanan dan pemeliharaan Barang Milik Daerah