DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tana Toraja Nomor 4 Tahun 2015

Nomor
4
Tahun
2015
Ditetapkan
Status
Berlaku

Ringkasan

(1) Bupati adalah pemegang kekuasaan pengelola Barang Milik Daerah. (2) Pemegang kekuasaan pengelolaan Barang Milik Daerah berwenang dan bertangung jawab : a. menetapkan kebijakan pengelolaan Barang Milik Daerah; b. menetapkan Penggunaan, Pemanfaatan atau Pemindahtanganan Barang Milik Daerah berupa tanah dan/atau bangunan; c. menetapkan kebijakan pengamanan dan pemeliharaan Barang Milik Daerah

Isi peraturan