DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tana Toraja Nomor 4 Tahun 2018

Nomor
4
Tahun
2018
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
130

Ringkasan

Tujuan penyelenggaraan perlindungan perempuan adalah: a. menjamin terpenuhinya hak-hak perempuan; b. melindungi dan memberikan rasa aman bagi perempuan; c. memelihara keutuhan rumah tangga agar terwujud keluarga yang harmonis dan sejahtera; d. menjamin terpenuhinya hak-hak perempuan; e. memberikan pelayanan kepada perempuan; f. memberikan perlindungan kepada pelapor dan saksi; dan g. melakukan pemberdayaan kepada perempuan korban kekerasan. Tujuan penyelenggaraan perlindungan anak adalah: a. menjamin terpenuhinya hak-hak anak; b. melindungi dan memberikan rasa aman bagi anak; c. memelihara keutuhan rumah tangga agar terwujud keluarga yang harmonis dan sejahtera; d. menjamin terpenuhinya hak-hak anak; e. mewujudkan anak yang berkualitas, berakhlak mulia, dan sejahtera; f. memberikan pelayanan kepada anak korban tindak kekerasan; dan g. memberikan perlindungan kepada pelapor dan saksi.

Isi peraturan

Teks130PDFHirarki

Memuat teks peraturan…