1.Daerah adalah Kabupaten Tanah Toraja.
2.Bupati adalah Bupati Tana Toraja.
3.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
4.Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
6.Kecamatan adalah bagian wilayah dari daerah kabupaten yang dipimpin oleh camat.
7.Lembang adalah sebutan lain dari desa yang merupakan bagian wilayah dari daerah kabupaten yang dipimpin oleh Kepala Lembang;
8.Pemerintah Lembang adalah sebutan dari pemerintah desa yang ada di Kabupaten Tana Toraja.
9.Masyarakat adalah perseorangan, keluarga, kelompok, dan organisasi sosial dan/atau organisasi kemasyarakatan.
10.Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri atas suami istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya atau ibu dan anaknya atau keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah samping dengan derajat ke tiga.
11.Orangtua adalah ayah dan/atau ibu kandung atau ayah dan/atau ibu tiri, atau ayah dan/atau ibu angkat.
12.Wali adalah orang atau badan yang dalam kenyataannya menjalankan kekuasaan asuh sebagai orang tua terhadap anak.
13.Perempuan adalah manusia yang dapat menstruasi, hamil, melahirkan dan menyusui.
14.Anak adalah seseorang yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun, termasuk bayi yang masih di dalam kandungan.
15.Anak terlantar adalah anak yang tidak terpenuhi kebutuhannya secara wajar, baik fisik, mental, spiritual, maupun sosial.
16.Perlindungan adalah segala upaya yang ditujukan untuk memberikan rasa aman kepada korban yang dilakukan oleh pihak keluarga, advokat, lembaga sosial, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, atau pihak lainnya baik sementara maupun berdasarkan penetapan pengadilan.
17.Perlindungan perempuan adalah segala upaya yang dilakukan untuk menjamin terpenuhinya hak perempuan sebagai bentuk perhormatan terhadap hak asasi manusia.
18.Pemberdayaan perempuan adalah setiap upaya meningkatkan kemampuan fisik, mental spiritual, sosial, pengetahuan, dan keterampilan agar perempuan siap didayagunakan sesuai dengan kemampuan masing-masing.
19.Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, dan berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
20.Anak Penyandang Disabilitas adalah Anak yang memiliki keterbatasan fisik, mental, intelektual, atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dan sikap masyarakatnya dapat menemui hambatan yang menyulitkan untuk berpartisipasi penuh dan efektif berdasarkan kesamaan hak.
21.Anak yang Memiliki Keunggulan adalah Anak yang mempunyai kecerdasan luar biasa atau memiliki potensi dan/atau bakat istimewa tidak terbatas pada kemampuan intelektual, tetapi juga pada bidang lain.
22.Anak Angkat adalah Anak yang haknya dialihkan dari lingkungan kekuasaan Keluarga Orangtua, Wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan, dan membesarkan Anak tersebut ke dalam lingkungan Keluarga Orangtua angkatnya berdasarkan putusan atau penetapan pengadilan.
23.Anak Asuh adalah Anak yang diasuh oleh seseorang atau lembaga untuk diberikan bimbingan, pemeliharaan, perawatan, pendidikan, dan kesehatan karena Orang Tuanya atau salah satu Orangtuanya tidak mampu menjamin tumbuh kembang Anak secara wajar.
24.Kuasa Asuh adalah kekuasaan Orangtua untuk mengasuh, mendidik, memelihara, membina, melindungi, dan menumbuhkembangkan Anak sesuai dengan agama yang dianutnya dan sesuai dengan kemampuan, bakat, serta minatnya.
25.Hak Anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh Orangtua, Keluarga, masyarakat, negara, pemerintah, dan pemerintah daerah.
26.Pendamping adalah pekerja sosial yang mempunyai kompetensi profesional dalam bidangnya.
27.Kekerasan adalah setiap perbuatan secara melawan hukum, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan seseorang.
28.Kekerasan terhadap perempuan adalah setiap tindakan berdasarkan perbedaan jenis kelamin yang berakibat atau mungkin berakibat kesengsaraan atau penderitaan perempuan secara fisik, seksual atau psikologis, termasuk ancaman tindakan tertentu, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara sewenang-wenang, baik yang terjadi di ranah publik atau dalam kehidupan pribadi.
29.Kekerasan terhadap anak adalah setiap perbuatan terhadap anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, mental, seksual, psikologis, termasuk penelantaran dan perlakuan buruk yang mengancam integritas tubuh dan merendahkan martabat anak.
30.Pusat Pelayanan Terpadu yang selanjutnya disingkat PPT adalah jejaring kerjasama yang menyelenggarakan fungsi pelayanan sosial secara terpadu.
31.Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak yang selanjutnya disingkat P2TP2A adalah jejaring kerjasama yang menyelenggarakan fungsi pelayanan terpadu perlindungan perempuan dan anak.
32.Lembaga Sosial Kemasyarakatan adalah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan/atau organisasi kemasyarakatan lainnya.
33.Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga yang selanjutnya disingkat LK3 adalah unit pelayanan sosial terpadu yang melaksanakan masalah penanganan psikososial keluarga untuk mewujudkan ketahanan keluarga.
34.Komisi Perlindungan Anak Daerah yang selanjutnya disingkat KPAD adalah unit pelayanan sosial terpadu yang melaksanakan pelayanan perlindungan anak untuk mewujudkan pemenuhan hak-hak anak.
35.Pengarusutamaan gender adalah strategi yang dibangun untuk mengintegrasikan gender menjadi satu dimensi integral dari perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pemantauan, dan valuasi atas kebijakan program pembangunan nasional.
36.Diskriminasi adalah setiap pembatasan, pelecehan, atau pengucilan yang langsung ataupun tak langsung didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik. yang berakibat pengurangan, penyimpangan atau penghapusan pengakuan, pelaksanaan atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individual maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya. dan aspek kehidupan lainnya.
37.Rumah Aman (Shelter) adalah rumah perlindungan bagi perempuan dan anak termasuk keluarga dan saksi korban kekerasan.