menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
1.Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor,a I 2- 74 Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor t822);
3.Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2OO7 tentang penataan Ruang (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 26, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725) sebagimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Ke{a (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tanbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
4.Undang-Undang Nomor 4l Tahun 2OOg tentang Perlindungan L^ahan rtanian Pangan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20O9 Nomor 149, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5068) sebagimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja (L,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
5.Undang-Undang Nomor 1.2 Tahun 2}ll tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OI1 Nomor S2,Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor s2341;
6.Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2Ol2 tefi.ang -Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 22, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 528O) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Ke{a (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O20 Nomor 245, Tambaltan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
7.Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2Ol2 tentang Pangan(l.embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O12 Nomor227, Tambahan Indonesia Nomor 5360); (b Icmbaran Negara Republik 3
8.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244,Tarr,.ba}:an kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 1l Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Iembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
9.Peraturan Pemerintah Nomor I Tahun 2011 tentang Penetapan dan Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (l,embaran Negara Republik Indonesi Tahun 2011 Nomor 2,Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5185);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2072 tenteng Insentif Perlindungan lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (kmbararr Negara Republik Indonesi Tahun 2O12 Nomor l9,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5179);
11.Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2Ol2 tentang Sistem Informasi Lahan Pertanian pangan Berkelanjutan (lrmbaranNegara Republik Indonesi Tahun 2Ol2 Nomor 46, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5283);
12.Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2Ol2 tentang Pembiayaan Perlindungan Lahan pertanian pangan Berkelanjutan (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol2 Nomor S5,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5288);
13.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentEmg Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang perubahan Atas peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
14.Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 9 Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah provinsi Sulawesi Selatan (I*mbarVDaerah provinsi Sulawesi ,l I r 4 Selatan Tahun 20O9 Nomor 9, Tambahan kmbaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 249);
15.Peraturan Daerah Kabupaten Tana Tor4ia No 12 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tana Toraja 2Ol1 - 2031 (t embaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2011 Nomor 12);
16.Peraturan Daerah Kabupaten Tana Tor4ia Nomor 3 Tahun 2Ol2 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Tana Tora.ja Tahun 2010 - 2030; Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN TANA TORAJA dan BUPATI TANA TORAJA MEMUTUSI(AN: Menetapkan : PERATURAN DAE TENTANG PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN. BAI} I KETENTUAN UMUM Pasal I Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1.Daerah adalah Kabupaten Tana Toraja.
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggara urusan pemerintah oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Bupati adalah Bupati Tana Toraja.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalan lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah. 7fi ;/ I 5
6.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan DPRD ddam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
7.Dinas Pertanian adalah perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan di bidang pertanian.
8.Kecamatan adalah wilayah ke4'a Camat sebagai Perangkat Daerah.
9.lembang adalah nEuna lain dari Desa yang merupakan keastuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan hak asal usul dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
10.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat ApBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintahan Daerah dan DPRD dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah (PERDA),
11.Lahan adalah bagran daratan dari permukaan bumi sebagai suatu lingkungan frsi* yang meliputi talnah beserta segenap factor yang mempengaruhi penggunaannya seperti iklim,relief,aspek geologi,dan hidrologi yang terbentuk secara alami maupun akibat pengaruh manusia.
12.I"ahan Pertanian adalah bidang lahan yang digunakan untuk usaha pertanian.
13.l^ahan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah bidang lahan pertanian yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsisten guna menghasilkan pangan pokok bagi kemandirian, ketahanaa, dan kedaulatan pangan nasional.
14.Iahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah lahan potensial yang dilindungi pemanfaatannya agar kesesuaian dan ketersediaannya tetap terkendali untuk dimanfaatkan sebagai t ahan Pertanian Pangan Berkelanjutan pada masa yang akan datang.
15.Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah sistem dan proses dalam merencanakan dan menetapkan, mengembangkaa, memanfaatkan dan membina, mengendalikan, dan mengawasi lahan pertanian pangan dan kawasannya secara berkelanjutan.
16.Kawasan Perdesaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama pertanian termasuk pengelolaan sumhr daya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayalan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi. Q I r 5
17.Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah wilayah budi daya pertanian terutama pada wilayah perdesaan yangmemiliki hamparan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan/ atau hamparan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan serta unsur penunjangrrya dengan fungsi utama untuk mendukung kemandirian, ketahanan,dan kedaulatan pangan nasional.
18.Pertanian Pangan adalah usaha manusia untuk mengelolalahan dan agroekosistem dengan bantuan teknologi, modal, tenaga keqia, dan manajemen untuk mencapai kedaulatan dan keta-hanan pangan serta kesej ahteraan rakyat.
19.Kemandirian Pangan adalah kemampuan produksi pangan dalam negeri yang didukung kelembagaan ketahanan pangan yang mampu menjamin pemenuhan kebutuhan pangan yang cukup ditingkat rumah tangga, baik dalamjumlah, mutu, keamanan, maupun harga yang teg'angkau,yang didukung oleh sumber-sumber pangan yang beragam sesuai dengan keragaman lokal
20.Kefahanan Pangan adalah kondisi terpenuhinya pangan bagi rumah tangga yang tercernin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, merata, dan terjangkau.
21.Kedaulatan Pangan adalah hak Negara dan bangsa yang secara mandiri dapat menentukan kebijakan pangannya, yang menjamin hak atas pangan bagr rakyatnya, serta memberikan hak bag masyarakatnya untuk menentukan system pertanian pangan yang sesuai dengan potensi sumber daya lokal
22.Petani Pangan, yang selanjutnya disebut Petani adalah setiap warga Negara Indonesia beserta keluarganya yang mengusahakan Lahan untuk komoditas pangan pokok dilahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
23.Pangan Pokok adalah segala sesuatu yangberasal dari sumber hayati, baik nabati maupun hewani, yang diperuntukkan sebagai makanan utama b"gi konsumsi manusia.
24.Senap Orang adalah orErng perseo rarrgan, kelompok orang atau korporasi baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum.
25.Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah perubahan fungsi l,ahan Pertanian Pangan Berkelanjutan menjadi bukan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan baik secara tetap maupun sementara.
26.Irigasi adalah usaha penyediaan dan pengaturan air untuk menunjang perlanian. (l 7 I 7
27.Rencana Tata Ruang wilayah Provinsi yang selanjutnya disingkat RTRWP adalah Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan'
28.Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten yang selanjutnya disingkat RTRWK adalah Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tana Toraja.
29.Rencana Pembalgunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 5 (lima) tahunan Kabupaten Tana Toraja.
30.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2O2l-2O26 yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 5 (lima) tahun terhitung sejak taltlun 2O2l sampai dengan tahun 2026.
31.Rencana Keqja Pembangunan Daerah yang selanjutnya disingkat RKPD adalah suatu dokumen perencanaan pembangunan daerah yang memuat prioritas pembangunan yang merupakan hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah untuk periode l(satu) tahun.
32.Konservasi tanall dengan menggunakan bahan kimia adalah metode konservasi dengan memanfaatkan bahan kimia bias berupa menggunakan organik maupun an organiksebagai sarana pencegahan dan penanggulangan erosi pada tanah karena bahan kimia tersebut berfungsi sebagai pemantap tanah agar setruktur tanahnya dapat diperbaiki dan tanah akan mengalarni resintesi terhadap erosi.
33.Pusat Informasi l.ahan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah pusat yang menyelenggarakan sistim informasi serta administrasi lahan pertanian pangan berkelanjutan dan lahan cadar.gan pangan berkelanjutan pada lembaga pemerintahan yang berwenang di bidang pertahanan.
34.Lahan terlantar adalah lahan yang sudah diberikan hak oleh negara berupa hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, hak