Dalam Peraturan Daerah ini yang dimalsud dengan: L. Daerah adalah Kabupaten Tana Toraja.
2.Bupati adalah Bupati Tana Toraja.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. +. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dlan DPRD menurut asas otonomi dan rugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
5.Wisata a*alal: ke6itaial: peqakanalr yang dikakukan oleh seseorang atau sekelompok orang dengan mengunjungi tempat tertentu untuk tujuan rekreasi, pengembangan pribadi, atau mempelajari keunikan daya tank wisata yang dikunjungi dalam jangka waktu sementara. 6 1[j5s.1srl'61 adalah orang yang m-elalolkan rr isafa_
7.Pariwisata adalah berbagai macam kegiatal wisata dan didukung berbagai fasilitas serta layanan yang disedialan oleh masyarakat, pengusaha, Pemerintah, dan Pemerintah Daerah. B- Xegariwlsafaan arlalah keseluru-ban keg)aten yang terkart dengan pariwisata dan bersifat multidimensi serta multidisiplin yang muncul sebagai wujud kebutuhan setiap orang dan negara serta interaksi antara wisatawan dan masyarakat setempat, sesama wisatawan, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Pengusaha.
9.Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Kabupaten Tana Toraja yang selanjutnya disebut RIPPARKAB adalah dokumen perencanaan pembangunan Kepariwisataan Daerah untuk periode 9 (sembilan) tahun terhitung sejak tallun 2022 sampai dengan tahun 2O30. 1O. Daerah Tujuan Pariwisata yang selanjutnya disebut Destinasi Pariwisata adalah kawasan geografrs yang berada dalam satu atau lebih wilayah administratif yang di dalamnya terdapat daya tarik wisata, fasilitas umum, fasilitas pariwisata, aksesibilitas, serta masyarakat yalg saling terkait dan melen$api terwr-{udnya kepariwisataan- PERATURAN DAERAH TENTANG PEMBANGUNAN KEPARTWISATAAN TORAJA TAHUN 2O22-2O3O. RENCANA KABUPATEN INDUK TANA 3 Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN TANA TORAJA dan BUPATI TANA TORAJA MEMUTUSKAN: Menetapkan PERATURAN DAERAH TENTANG RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN KABUPATEN TANA TORAJA TAHUN 2022-2030.
1.Daerah adalah Kabupaten Tana Toraja.
2.Bupati adalah Bupati Tana Toraja.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dalam Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
5.Wisata adalah kegiatan perjalanan yang dilakukan oleh seseonmg atau sekelompok orang dengan mengunjungi tempat tertentu untuk tujuan rekreasi, pengembangan pribadi, atau mempelajari keunikan daya tank wisata yang dikunjungi dalam jangka waktu sementara. 6.. Wisatawan adalab orang yang melakukan wisata
7.Pariwisata adalah berbagai macam kegiatan wisata dan didukung berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan oleh masyarakat, pengusaha, Pemerintah, dan Pemerintah Daerah. B. Kepariwisataan adalab .keseluruhan kegiatao yang terkait deogao pariwisata dan bersifat multidimensi serta multidisiplin yang muncul sebagai wujud kebutuhan setiap orang dan negara serta interaksi antara wisatawan dan masyarakat setempat, sesama wisatawan, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Pengusaha.
9.Rencana lnduk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Kabupaten Tana Toraja yang selanjutnya disebut RIPPARKAB adalah dokumen perencanaan pembangunan Kepariwisataan Daerah untuk periode 9 (sembilan) tahun terhitung sejak tahun 2022 sampai dengan tahun 2030.
10.Daerah Tujuan Pariwisata yang selanjutnya disebut Destinasi Pariwisata adalah kawasan geografis yang berada dalam satu atau lebih wilayah administratif yang di dalamnya terdapat daya tarik wisata, fasilitas umum, fasilitas pariwisata, aksesibilitas, serta masyarakat yang saling terkait dan melengkapi terwujudnya kepariwisataa.n. 4
11.Perwilayahan Pembangunan Kepariwisataan Daerah adalah hasil pewilayahan pembangunan kepariwisataan yang diwujudkan dalam bentuk kawasan pariwisata daerah, kawasan pengembangan pariwisata daerah, dan kawasan strategis pariwisata daerah.
12.Destiaasi Pariwisata Daerah yang eelanjutnya disingkat DPD adalah Destinasi Pariwisata yang berskala daerah. 1.3. Kawasan Pariwisata Daerah yang selanjutnya disingkat KPD adalah kawasan dengan luas tertentu yang dibangun atau disediakan untuk memenuhi kebutuhan pariwjsa ta.
14.Kawasan Pengembangan Pariwisata Daerah yang selanjutnya disingkat KPPD adalah kawasan geografrs di dalam destinasi pariwisata yang memiliki tema tertentu, dengan komponen daya tarik wisata, fasilitas umum, fasilitas pariwisata, aksesibilitas, serta masyarakat yang saling terkait dan melengkapi terwujudnya kepariwisataan.
15.Kawasan Strategis Pariwisata Daerah yang selanjutnya disingkat KSPD adalah kawasan yang memiliki fungsi utama pariwisata atau memiliki potensi untuk pengembangan pariwisata yang mempunyai pengaruh penting dalam satu atau lebih aspek, seperti pertumbuhan ekonomi, sosial dan budaya, pemberdayaan sumber daya alam, daya dukung lingkungan hidup, serta pertahanan dan keamanan.
16.Infrastruktur Pariwisata adalah semua fasilitas yang memungkinkan semua proses dan kegiatan kepariwisataan dapat berjatan dengan lancar sedemikian rupa, sehingga dapat memudahkan wisatawan memenuhi kebutuhannya.
17.Pemberdayaan Masyarakat adalah upaya untuk meningkatkan kesadaran, kapasitas, akses, dan per€rn masyarakat, baik secara individu maupun kelompok, dalam memajukan kualitas hidup, kemandirian, dan kesejahteraan melalui kegiatan kepariwisataan.
18.Pemasaran adalah serangkaian proses untuk menciptalcan, mengkom ' n ika sika::, menyampaikan produk wisata dan mengelola relasi dengan wisatawan untuk mengembangkan kepariwisataan dan seluruh pemangku kepentingannya.
19.Industri Pariwisata adalah kumpulan usaha pariwisata yang saling terkait dalam rangka menghasilkan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dalam penyelenggaraan pariwisata.
20.Kelembagaan Kepariwisataan adalah kesatuan unsur beserta jaringannya yang dikembangkan secara terorganisasi, meliputi pemerintah, pemerintah daerah, swasta dan masyarakat, sumber daya manusia, regulasi dan mekanisme operasional, yang secara berkesinambungan guna menghasi-lkan perubahan ke arah pencapaian tujuan di bidang kepariwisataan.
21.Sumber Daya Manusia Pariwisat a yang selanjutnya disebut SDM Pariwisata adalah tenaga kerja yang pekedaannya terkait secara langsung dan tidak langsung dengan kegiatan kepariwisataan.
22.Usaha Pariwisata adalah usaha yang menyediakan barang dan/ atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dan penyelenggaraan pariwisata. 4 11.PerwilayahanPembangunanKepariwisataanDaerahadalahhasil pewilayahanpembangunankepariwisataanyangdiwujudkandalam bentukkawasanpariwisatadaerah, kawasanpengembanganpariwisata daerah,dankawasanstrategispariwisatadaerah. 12.DestinasiPariwisataDaerahyangselanjutnyadisingkatDPDadalah DestinasiPariwisatayang berskaladaerah. 13.KawasanPariwisataDaerahyang selanjutnyadisingkatKPDadalah kawasandenganluastertentuyangdibangunataudisediakan untuk memeouhi kebutuhaopariwisata. 14.KawasanPengembanganPariwisataDaerahyang selanjutnyadisingkat KPPDadalahkawasangeografisdi dalamdestinasipariwisatayang memilikitematertentu,dengankomponendayatarikwisata,fasilitas umum,fasilitaspariwisata,aksesibilitas, sertamasyarakatyang saling terkaitdanmelengkapiterwujudnyakepariwisataan. 15.KawasanStrategisPariwisataDaerahyang selanjutnyadisingkatKSPD adalahkawasanyang memilikifungsiutamapariwisataataumemiliki potensiuntukpengembanganpariwisatayangmempunyaipengaruh penting dalamsatuataulebihaspek,sepertipertumbuhanekonomi, sosialdanbudaya,pemberdayaansumberdayaalam,dayadukung lingkungan hidup,sertapertahanandankeamanan. 16.InfrastrukturPariwisataadalahsemuafasilitasyangmemungkinkan semuaprosesdankegiatankepariwisataandapatberjalandenganlancar sedemikianrupa,sehinggadapatmemudahkanwisatawanmemenuhi kebutuhannya. 17.PemberdayaanMasyarakatadalahupayauntukmeningkatkan kesadaran,kapasitas,akses,danperanmasyarakat,baiksecaraindividu maupunkelompok,dalammemajukankualitashidup,kemandirian,dan kesejahteraanmelaluikegiatankepariwisataan. 18.Pemasaran adalahserangkaianproses untukmenciptakan, .mengkomunikasikan, menyampaikaoprodukwisatadan mengelola relasi denganwisatawanuntukmengembangkan kepariwisataandanseluruh pemangkukepentingannya. 19.lndustriPariwisataadalahkumpulan usahapariwisatayang saling terkait dalam rangkamenghasilkanbarang dan/a taujasabagipemenuhan kebutuhanwisatawandalampenyelenggaraanpariwisata.
20.KelembagaanKepariwisataan adalah kesatuanunsurbesertajaringannya yang dikembangkansecaraterorganisasi, meliputi pemerintah, pemerintahdaerah, swastadanmasyarakat,surnberdayamanusia, regulasidanmekanisme operasional, yang secaraberkesinambungan gunamenghasilkanperubahankearahpencapaiantujuandi bidang kepariwisataan.
21.SumberDayaManusiaPariwisatayang selanjutnyadisebutSOM Pariwisata adalah tenaga kerjayang pekerjaannya terkaitsecaralangsung dan tidaklangsung dengan kegiatan kepariwisataan.
22.UsahaPariwisata adalah usahayang menyediakan barang dan/atau jasa bagi pemenuhankebutuhanwisatawandan penyelenggaraan pariwisata. 5
23.Daya Tarik Wisata adalah segala sesuatu yang memiliki keunikan, keindahan, dan nilai yang berupa keanekaragaman kekayaan alam, budaya, dan hasil buatan manusia yang menjadi sasaran atau tujuan kunjungan wisatawan.
24.Standardisasi Kepariwisataan adalah lrroses merumuskan, rnenetapkan, menereFkan dal merevisi standar, yalg dilaksanakErn secara tertib dan bekerjasama dengan semua pihak guna menjamin kualitas dan kredibilitas usaha di bidang kepariwisataan. 25- Kompetensi adaleh seperangkat pengetahua-n, keteramgilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh pekerja pariwisata untuk mengembangkan profesionalitas kerja.
26.Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat kepada usaha dan pekerja pariwisata untuk mendukung peningkatan mutu produk pariwisata, pelayanan dan pengelolaan kepariwisataan.
27.Sertifikat adalah jaminan tertulis yang diberikan oleh lembaga/ laboratorium yang telah diakreditasi untuk menyatakan bahwa barang, jasa, proses, sistem atau personel telah memenuhi standar yang dipersyaratkan.