Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tana Toraja Nomor 5 Tahun 2024
- Nomor
- 5
- Tahun
- 2024
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 17
Lembaga terkait
Ringkasan
BAB I KETENTUAN UMUM
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
BAB I KETENTUAN UMUM
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045; Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
BAB I
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan :
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 3 Tahun 2012 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2010-2030 (Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2012 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 04) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja. Ditetapkan di Makale pada tanggal 8 November 2024 BUPATI TANA TORAJA, THEOFILUS ALLORERUNG Diundangkan di Makale pada tanggal 8 November 2024 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN TANA TORAJA, RUDHI ANDILOLO LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TANA TORAJA TAHUN 2024 NOMOR 5 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANA TORAJA, PROVINSI SULAWESI SELATAN : B.HK.05.106.24. PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANA TORAJA NOMOR 5 TAHUN 2024 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH TAHUN 2025 - 2045 I. UMUM Bahwa dalam rangka memberi arah dan tujuan pembangunan daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional mengamanatkan daerah untuk menyusun Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Dalam penyusunan Peraturan daerah tentang RPJPD ini, Pemerintah Daerah berpedoman pada Landasan Idiil yaitu Pancasila, Landasan Konstitusional yaitu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Landasan Operasional yang meliputi seluruh Peraturan Perundang-undangan yang berkaitan dengan Pembangunan Daerah di Kabupaten Tana Toraja serta mengacu pada RPJP Nasional dan RPJPD Provinsi Sulawesi Selatan. RPJPD Kabupaten Tana Toraja memuat Visi yaitu ”Tana Toraja Produktif, Maju dan Berkelanjutan”, dengan harapan dapat mewujudkan keinginan masyarakat Tana Toraja dengan tetap mengacu pada pencapaian Tujuan Nasional sebagaimana yang diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2025-2045 dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan pembangunan dan menjadi pedoman dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Tana Toraja setiap lima tahun. II. PASAL DEMI PASAL
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Membuka PDF…