a.menyusun rencana dan program keq'a tahunan Dinas Lingkungan Hidup untuk dijadikan acuan pelaksanaan tugas;
b.merencanakan operasional keda Dinas berdasarkan rencana dan sasaran yang telah ditetapkan sebagai pedoman kerja;
c.mengkoordinasikan segala kegiatan antara bidang dalam lingkup dinas;
d.mengatur dan membina kerjasama dalam pengurusan administrasi dinas;
e.memberi petunjuk analisis dan pengembangan kinerja dinas;
f.menyusun rencana kegiatan Dinas sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
g.mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas sehingga berjalan lancar;
h.memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam lingkungan Dinas untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas;
i.menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/ atau menandatangani naskah dinas;
j.mengikuti rapat-rapat sesuai dengan bidang tugasnya;
k.membagl tugas kepada bawahan agar pekedaan bedalan lancar;
l.memantau, mengawasi dan mengevaluasi serta mengendalikan pelaksanaan tugas bawahan ;
m.meneliti kebenaran, mengoreksi dan menandatangani naskah dinas yang telah diparaf oleh bawahan;
n.mengelola dan mengkoordinasikan pelaksalaan pelayanan teknis dan administratif kepada seluruh satuan organisasi dalam lingkup Dinas Lingkungan Hidup Daerah;
o.mengelola dan mengkoordinasikan pelaksanaan urusan umum dan kepegawaian;
p.melakukan monitoring dan evaluasi terhadap penyelenggaraan administrasi umum, perencanaan dan pelaporan serta keuangan;
q.mengkoordinasikar 'kd"1;";;;'fi"#il"'#5i#illyifr .i.l*sanaanprogramdan r' ffi::lH:ilHf;y.ill1** i*a,' *,.r"',,, Minimal (spM) " ff:i11r:fiiH#:r: -t^:5"o:" dan para Kepara Bidang daram
t.mensinventarisir r:fl"Hff],:-Ifl H"., l5}"ffi JHfu g,*""*' o'#-ffifi#,T" rTl,ff T.',liflil " f#ffil#X ?*" bawahan atau mendelegasikan Kepada o"'iJ".sil ili""J"lTrX*ti'iitt" apabila v*e u""""g-t-"iii
v.melaporkan hasil r k"pffi" |,,i:s, pelaksanaan tugas Dinas Lingkungan Hidup w. kepada atasan masalah yang
x.menilai prestasi keria.bawahan sesuai ketentuan dengan melihath asi I ke4'a d an ked i sipti n.", *"t*p.#ufi'"L u*..,
y.menJru sun laporan hasil pelaksanaan tugas Dinas dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan slUagai U"frr. p"."_"-# kebijakan; dan
z.melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan bidang tugasnya. Untuk menyelenggarakan tugas tersebut pada ayat (1), Kepala Dinas mempunyai fungsi : -5
a.perumusan kebljakan teknis di bidang lingkungan hidup;
b.pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang Lingkungan Hidup;
c.pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang lingkungan hidup serta ketatau sahaan Dinas;
d.penyelenggaraan monitoring dan evaluasi pelaksanaan tugas;
e.pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan.