DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tana Toraja Nomor 57 Tahun 2019

Nomor
57
Tahun
2019
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
25

Ringkasan

Susunan organisasi Dinas Kebudayaan, terdiri dari: a. Kepala Dinas; b. Sekretariat terdiri dari: 1. Subbagian Program dan Evaluasi; 2. Subbagian Umum. c. Bidang Adat dan Tradisi terdiri dari: 1. Seksi Pelestarian Nilai Adat dan Tradisi; 2. Seksi Penguatan Lembaga Adat; 3. Seksi Penelusuran Adat dan Seni Budaya. d. Bidang Sejarah dan Cagar Budaya terdiri dari: 1. Seksi Sejarah dan Permuseuman; 2. Seksi Pelestarian Cagar Budaya; 3. Seksi Kerjasama. e. Bidang Seni Budaya terdiri dari: 1. Seksi Kelembagaan Seni; 2. Seksi Penggalian dan Pergelaran Seni dan Budaya; 3. Seksi Bahasa dan Sastra.

Isi peraturan

Teks25PDFHirarki

Memuat teks peraturan…