a.menyusun rencana dan program kefa Subbagian Umum sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b.mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas sehingga berjalan lancar;
c.memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam lingkungan Subbagian Umum, untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas;
d.menyusun r€rncangan, mengoreksi, menandatangani naskah dinas; memaraf dan/atau p q
e.mengikuti rapat-rapat sesuai dengan bidang tugasnya;
f.melakukan pengklasilikasian surat menurut jenisnya;
g.melakukan administrasi dan pendistribusian naskah dinas masuk dan keluar;
h.melakukan pengelolaan arsip naskah dinas;
i.menyiapkan bahan dan menyusun rencana kebutuhan, pemeliharaan dan penghapusan barang; menyiapkan bahan dan men5rusun administrasi pendistribusian, pemeliharaan, -inventarisasi dan barang; J pengadaan, penghapusan k' menyiapkan bahan dan menJrusun daftar inventarisasi barang serta menyusun laporan barang inventaris; I leta{ufan, menyiapkan, dan mengoordinasikan pengelolaan urusarr rumah tangga Dinas; m.mengoordinasikan a3n mglakuk1n pengumpulan, pengolahan, penyajiandatadaninformasisertaras,i'tasilelayananirro'-r"'Jif '*
n.mempersiapkan dan mengoordinasikan pelaksaanaan rapat dinas, upacara bendera, kehumasan, aan rcprotitlUn; o menyiapkan pegawai; bahan, menghimpun dan mengelola data kehadiran mengoordinasikan dan memfasilitasi administrasi surat tugas danperjalanan dinas pegawai ; menyiapkan bahaa, mengoordinasikan dan memfasilitasi kegiatanorganisasi dan tatalaksana; p q.
r.menyiapkan bahan dan mengelola administrasi kepegawaian;
s.menyusun rencana kebutuhan pengembangan sumber daya manusia dilingkungan Dinas;
t.menyiapkan bahan perumusan kebijakan pembinaan' peningkatan -' [L#p.tl"si, disiplin dan kesejahteraan pegawai negeri sipil;
u.menyiapkan bahan, menghimpun dan mengelola sistem informasi kepegawaian;
v.mengumpulkan bahan dan menyusun pengusulan rencana anggarEln pendapatan dan belanja Dinas Kebudayaan;
w.menyiapkan bahan atau data untuk perhitungan anggaran d€ur perubahan anggaran;
x.melakukan verifrkasi kelengkapan administrasi permintaaa pembayaran;
y.meneliti kelengkapan uang persediaan ganti uang,tambahan uang, pembayaran gaji,tunjangan dan penghasilan lainnya untuk bahan proses lebih lanjut;
z.mengoordinasikan dan menyusun rencana keda anggaran; aa. melakukan pembayaran gaji pegawai; bb. melakukan akuntasi pengeluaran dan penerimaan keuangan; cc. melakukan verifikasi pertanggunglawaban keuangan; dd. menyusun realisasi perhitungan anggaran; ee. mengevaluasi pelaksanaan tugas bendaharawan; ff. mengumpulkan bahan dan menyusun laporan keuangan Dinas Kebudayaan; gg. menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Kepala Subbagian Umum, serta memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebljakan; dan hh. melakukan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.