Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tana Toraja Nomor 7 Tahun 2015
- Nomor
- 7
- Tahun
- 2015
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
Lembaga terkait
Ringkasan
Pasal 6 (1) Ruang lingkup Pelayan Publik meliputi: a. pelayanan barang publik; b. pelayanan jasa publik; dan c. pelayanan administratif. (2) Ruang lingkup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pendidikan, pengajaran, pekerjaan, dan usaha, tempat tinggal, komunikasi dan informasi, lingkungan hidup, kesehatan, jaminan sosial, energi, perbankan, perhubungan, sumber daya alam, pariwisata, dan sektor strategis lainnya