Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tana Toraja Nomor 7 Tahun 2016
- Nomor
- 7
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
Lembaga terkait
Ringkasan
Ruang Lingkup dalam Peraturan Daerah ini meliputi : a. tugas dan wewenang; b. perencanaan; c. pemanfaatan; d. pengendalian; e. pemeliharaan; f. hak, kewajiban dan larangan; g. peran serta masyarakat; h. sistem informasi lingkungan hidup; i. perizinan; j. pendidikan dan pengembangan sumber daya manusia; k. laboratorium lingkungan; l. penghargaan; m. pembinaan; n. pengawasan; o. penyelesaian sengketa lingkungan hidup; p. pembiayaan; q. sanksi administratif; r. ketentuan penyidikan; dan s. ketentuan pidana