DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Datar No. 01 Tahun 2017

Nomor
01
Tahun
2017
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
184

Ringkasan

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang panitia pemilihan, pelaksanaan pemilihan wali nagari, wali nagari, perangkat nagari dari pegawai negeri sipil, TNI, dan polri serta organisasi kemasyarakatan lainnya sebagai calon wali nagari, pengangkatan dan pemberhentian wali nagari, pemilihan wali nagari antar waktu, pembiayaan dan ketentuan peralihan. Pemilihan Wali Nagari dilaksanakan secara serentak di wilayah Kabupaten, baik secara serentak 1 (satu) kali maupun pemilihan serentak bergelombang. Wali Nagari dipilih secara langsung oleh dan dari penduduk Nagari yang memenuhi persyaratan untuk masa jabatan 6 (enam) tahun terhitung semenjak tanggal pelaksanaan pelantikan dan dapat menjabat paling banyak 3 (tiga) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

Isi peraturan

Teks184PDFHirarki

Memuat teks peraturan…