1.Daerah adalah Kabupaten Tanah Datar.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Tanah Datar.
4.Instansi Pelaksana adalah perangkat daerah yang bertanggung jawab dan berwenang melaksanakan pelayanan dalam urusan administrasi kependudukan.
5.Kecamatan adalah wilayah kerja Camat sebagai Perangkat Daerah.
6.Camat adalah Camat dalam Kabupaten Tanah Datar.
7.Nagari adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
8.Wali Nagari adalah pimpinan pemerintah Nagari.
9.Jorong adalah bagian wilayah kerja nagari dalam pelaksanaan pemerintahan yang dipimpin oleh seorang kepala jorong
10.Kepala Jorong adalah Kepala Jorong dalam Kabupaten Tanah Datar.
11.Administrasi Kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan Data Kependudukan melalui Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil, Pengelolaan Informasi Kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain.
12.Penduduk adalah Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang bertempat tinggal di Daerah.
13.Warga Negara Indonesia yang selanjutnya disingkat WNI adalah orang- orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai WNI.
14.Orang Asing adalah orang bukan WNI.
15.Dokumen Kependudukan adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik yang dihasilkan dari pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
16.Data Kependudukan adalah data perseorangan dan/atau data agregat yang terstruktur sebagai hasil dari kegiatan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. 17.Database …
17.Database adalah kumpulan berbagai jenis data kependudukan yang tersimpan secara sistematik, terstruktur dan saling berhubungan dengan menggunakan perangkat lunak, perangkat keras dan jaringan komunikasi data.
18.Pendaftaran Penduduk adalah pencatatan biodata penduduk, pencatatan atas pelaporan Peristiwa Kependudukan dan pendataan Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan serta penerbitan Dokumen Kependudukan berupa kartu identitas atau suratketerangan kependudukan.
19.Peristiwa Kependudukan adalah kejadian yang di alami Penduduk yang harus dilaporkan karena membawa akibat terhadap penerbitan atau perubahan Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan/atau surat keterangan kependudukan lainnya meliputi pindah datang, perubahan alamat, serta status tinggal terbatas menjadi tinggal tetap.
20.Nomor Induk Kependudukan yang selanjutnya disingkat NIK adalah nomor identitas Penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia.
21.Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan adalah penduduk yang mengalami hambatan dalam memperoleh dokumen penduduk yang disebabkan oleh bencana alam, bencana sosial dan orang terlantar.
22.Biodata Penduduk adalah keterangan yang berisi elemen data tentang jati diri, infromasi dasar serta riwayat perkembangan dan perubahan keadaan yang dialami oleh penduduk sejak saat kelahiran.
23.Kartu Tanda Penduduk Elektronik yang selanjutnya disingkat KTP-el adalah Kartu Tanda Penduduk yang dilengkapi cip yang merupakan identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana.
24.Kartu Keluarga selanjutnya disingkat dengan KK adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga, serta identitas anggota keluarga.
25.Buku Harian Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting selanjutnya disingkat BHPKPP adalah buku yang digunakan untuk mencatat kegiatan harian di Nagari, Kecamatan atau Kabupaten berkaitan dengan pelayanan terhadap pelaporan peristiwa penting dan peristiwa kependudukan atau pengurusan dokumen penduduk.
26.Pencatatan Sipil adalah Pencatatan Peristiwa Penting yang dialami oleh seseorang dalam register Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana
27.Pejabat Pencatatan Sipil adalah pejabat yang melakukan pencatatan Peristiwa Penting yang dialami seseorang pada Instansi Pelaksana yang pengangkatan-nya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan.
28.Buku Mutasi Penduduk yang selanjutnya disingkat dengan BMP adalah buku yang digunakan untuk mencatat perubahan setiap peristiwa penting dan peristiwa kependudukan yang menyangkut jumlah dan status anggota keluarga sesuai dengan nomor urut KK di Nagari bagi warga negara Indonesia tinggal tetap dan orang asing tinggal tetap. 29.Surat …
29.Surat Keterangan Pindah Datang adalah surat keterangan yang diterbitkan dengan adanya perubahan lokasi tempat tinggal untuk menetap karena perpindahan dari tempat lama ke tempat yang baru.
30.Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri yang selanjutnya disebut dengan SKDLN adalah pencatatan Warga Negara Indonesia yang pernah tinggal menetap atau bekerja diluar negeri dalam jangka waktu tertentu, yang berisi tentang data diri lengkap, dokumen perjalanan yang dipakai, tanggal kedatangan, alamat sebelumnya di dalam dan di luar negeri dan berikut alsan pindah, bidang pekerjaan/kegiatan di luar negeri, dan pengikut/anggota keluarga.
31.Surat Keterangan Tempat Tinggal yang selanjutnya disingkat SKTT adalah surat bukti diri yang wajib dimiliki oleh penduduk sementara maupun WNA yang berasal dari luar negeri yang berada di Wilayah Kabupaten Tanah Datar.
32.Peristiwa Penting adalah kejadian yang dialami oleh seseorang meliputi, kelahiran,kematian, lahir mati, perkawinan, perceraian, Pengakuan Anak, pengesahan anak, pengangkatan anak, perubahan nama dan perubahan status kewarganegaraan.
33.Pengesahan Anak adalah pengesahan status seorang anak yang lahir dari perkawinan yang telah sah menurut hukum agama, pada saat pencatatan perkawinan dari kedua orang tua anak tersebut telah sah menurut hukum negara.
34.Pengakuan Anak adalah pengakuan seorang ayah terhadap anaknya yang lahir dari perkawinan yang sah menurut hukum agama dan disetujui oleh ibu kandung anak tersebut.
35.Pengangkatan Anak adalah perbuatan hukum untuk mengalihkan hak anak dari lingkungan kekuasaan keluarga, orang tua, wali yang sah atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan dan membesarkan anak tersebut kedalam lingkungan keluarga, orang tua angkatnya berdasarkan Putusan atau Penetapan Pengadilan
36.Akta Catatan Sipil adalah akta otentik yang berisi catatan lengkap seseorang mengenai kelahiran, perkawinan, perceraian, kematian, pengakuan dan pengesahan anak dan perubahan nama yang diterbitkan dan disimpan oleh Instansi Pelaksana.
37.Kutipan Akta adalah catatan pokok yang dikutip dari Akta Catatan Sipil dan merupakan alat bukti sah bagi diri yang bersangkutan maupun pihak ketiga mengenai kelahiran, perkawinan, perceraian, kematian, pengakuan dan pengesahan anak, pengangkatan anak dan perubahan nama.
38.Surat Keterangan Lahir Mati adalah surat keterangan yang diberikan untuk mencatat bayi lahifr dalam keadaan mati.
39.Keluarga adalah sekelompok orang yang merupakan unit terkecil dalam masyarakat yang menjalin kehidupan bersama karena adanya hubungan darah, hubungan perkawinan atau ikatan lainnya dan bertempat tinggal dalam suatu bangunan yang menjadi tanggung jawab seorang kepala keluarga 40.Kepala …
40.Kepala keluarga adalah: