DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Datar No. 02 Tahun 2017

Nomor
02
Tahun
2017
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
126

Ringkasan

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : perubahan, penambahan dan penghapusan beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Datar Tahun 2011 Nomor 1 Seri E). Instansi Pelaksana melaksanakan urusan Administrasi Kependudukan dengan kewajiban yang meliputi mencetak, menerbitkan, dan mendistribusikan Dokumen Kependudukan. Penduduk WNI wajib melapor kepada Instansi Pelaksana melalui Wali Nagari dan Camat untuk dicatatkan biodatanya. Pencatatan biodata penduduk dilakukan sebagai dasar pengisian dan pemutakhiran database kependudukan. Penerbitan dokumen biodata penduduk WNI oleh Instansi Pelaksana, dilakukan dengan tata cara: a. Petugas Registrasi melakukan verifikasi dan validasi formulir biodata penduduk serta merekam data ke dalam database kependudukan untuk mendapatkan NIK (Nomor Induk Kependudukan); dan b. Kepala Instansi Pelaksana menerbitkan dan menandatangani dokumen biodata penduduk setelah yang bersangkutan mendapatkan NIK dengan SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan). Semua instansi wajib menjadikan NIK sebagai dasar dalam menerbitkan dokumen. NIK dicantumkan dalam setiap dokumen kependudukan dan dijadikan dasar penerbitan paspor, surat izin mengemudi, nomor pokok wajib pajak, polis asuransi, sertifikat hak atas tanah, dan penerbitan dokumen identitas lainnya.

Isi peraturan

Teks126PDFHirarki

Memuat teks peraturan…