Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Datar. Ditetapkan di Batusangkar pada tanggal 24 Mei 2017 BUPATI TANAH DATAR, ttd. IRDINANSYAH TARMIZI Diundangkan di Batusangkar pada tanggal 24 Mei 2017 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN TANAH DATAR, ttd. HARDIMAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TANAH DATAR TAHUN 2017 NOMOR 3 NOMOR REGISTER PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANAH DATAR PROVINSI SUMATERA BARAT : 3/33/2017 Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM SETDA KAB. TANAH DATAR, dto JASRINALDI, SH,S.Sos NIP. 19671130 199202 1 002 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANAH DATAR NOMOR 3 TAHUN 2017 TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH NOMOR 5 TAHUN 2008 TENTANG URUSAN PEMERINTAHAN YANG MENJADI KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN TANAH DATAR I. UMUM Bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka beberapa urusan pemerintahan yang dahulunya menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota dialihkan menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi. Pengalihan beberapa urusan pemerintahan berdasarkan Undang-Undang 23 Tahun 2014 ini, berdampak pada harus dicabutnya Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 5 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Datar. Selain hal itu, untuk menindaklanjuti Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 180- 769-2016 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 5 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Datar perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Datar. II. PASAL DEMI PASAL