DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Datar No. 04 Tahun 2016

Nomor
04
Tahun
2016
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
88

Ringkasan

Usaha jasa konstruksi mencakup : a. jenis usaha; b. bentuk usaha; dan c. bidang usaha jasa konstruksi. Jenis usaha konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi : a. jasa perencanaan konstruksi; b. jasa pelaksanaan konstruksi; dan c. jasa pengawasan konstruksi.

Isi peraturan

Teks88PDFHirarki

Memuat teks peraturan…