Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Datar. Ditetapkan di Batusangkar pada tanggal 24 Mei 2017 BUPATI TANAH DATAR, ttd. IRDINANSYAH TARMIZI Diundangkan di Batusangkar pada tanggal 24 Mei 2017 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN TANAH DATAR, ttd. HARDIMAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TANAH DATAR TAHUN 2017 NOMOR 4 NOMOR REGISTER PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANAH DATAR PROVINSI SUMATERA BARAT :4/34/2017 Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM SETDA KAB. TANAH DATAR, dto JASRINALDI, SH,S.Sos NIP. 19671130 199202 1 002 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANAH DATAR NOMOR 4 TAHUN 2017 TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2011 TENTANG IRIGASI I. UMUM Bahwa dengan keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XI/2013 tanggal 18 Februari 2015, menyatakan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan mengikat. Dampak dari putusan Mahkamah Konstitusi dimaksud, seluruh Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Menteri, termasuk Peraturan Daerah sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 menjadi tidak mempunyai kekuatan hukum. Selain hal itu, untuk menindaklanjuti Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-5466 Tahun 2016 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 3 Tahun 2011 tentang Irigasi perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Irigasi. II. PASAL DEMI PASAL