Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Datar No. 08 Tahun 2016
- Nomor
- 08
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 10
Lembaga terkait
Ringkasan
Penyertaan modal pemerintah daerah pada PDAM per 31 Desember 2015 adalah sebesar Rp. 4.421.422.287,54 (empat milyar empat ratus dua puluh satu juta empat ratus dua pulu dua ribu dua ratus dlapan puluh tujuh rupiah lima puluh empat sen) dengan rincian sebagai berikut: a. berupa barang senilai Rp. 3.043.061.080,00 (tiga milyar empat puluh tiga juta enam puluh satu ribu delapan puluh rupiah); dan b. berupa uang senilai Rp. 1.378.361.207,54 (satu milyar tiga ratus tujuh puluh depalan juta tiga ratus enam puluh satu ribu dua ratus tujuh rupiah lima puluh empat sen).
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…