DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Datar No. 08 Tahun 2016

Nomor
08
Tahun
2016
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
10

Ringkasan

Penyertaan modal pemerintah daerah pada PDAM per 31 Desember 2015 adalah sebesar Rp. 4.421.422.287,54 (empat milyar empat ratus dua puluh satu juta empat ratus dua pulu dua ribu dua ratus dlapan puluh tujuh rupiah lima puluh empat sen) dengan rincian sebagai berikut: a. berupa barang senilai Rp. 3.043.061.080,00 (tiga milyar empat puluh tiga juta enam puluh satu ribu delapan puluh rupiah); dan b. berupa uang senilai Rp. 1.378.361.207,54 (satu milyar tiga ratus tujuh puluh depalan juta tiga ratus enam puluh satu ribu dua ratus tujuh rupiah lima puluh empat sen).

Isi peraturan

Teks10PDFHirarki

Memuat teks peraturan…