DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Datar Nomor 10 Tahun 2023

Nomor
10
Tahun
2023
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
27

Ringkasan

RPIK Tahun 2023-2043 menjabarkan perencanaan, pengembangan dan pembangunan Industri Unggulan Daerah. Industri Unggulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembangkan sesuai dengan potensi Daerah yaitu: Industri makanan dan minuman; Industri tekstil dan produk tekstil; Industri kulit dan alas kaki; Industri pengolahan kakao; dan Industri pengolahan minyak atsiri.

Isi peraturan

Teks27PDFHirarki

Memuat teks peraturan…