Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Datar. Ditetapkan di Batusangkar pada tanggal 24 Agustus 2021 BUPATI TANAH DATAR, ttd. EKA PUTRA Diundangkan di Batusangkar pada tanggal 24 Agustus 2021 Plh. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN TANAH DATAR, ttd. EDI SUSANTO LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TANAH DATAR TAHUN 2021 NOMOR 4 NOMOR REGISTER PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANAH DATAR PROVINSI SUMATERA BARAT: 6/47/2021 Salinan sesuai dengan aslinya Plt. KEPALA BAGIAN HUKUM SETDA KAB. TANAH DATAR, V VORRY RAHMAD, SH NIP.19820626 200501 1 008 Scarmed with CamScanner L Il. PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANAH DATAR NOMOR 4 TAHUN 2021 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH TAHUN 2021-2026 UMUM Dalam rangka memberikan arah dan tujuan mewujudkan cita-cita dan tujuan pembangunan daerah sesuai dengan visi, misi dan program Bupati yang memuat kebijakan penyelenggaraan pembangunan perlu menyusun dokumen perencanaan pembangunan daerah berupa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) sebagai landasan dan pedoman dalam melaksanakan pembangunan di Kabupaten Tanah Datar untuk jangka waktu lima tahun. RPJMD merupakan penjabaran visi dan misi Bupati yang penyusunannya berpedoman pada Rancangan Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) serta memperhatikan RPJMD Provinsi Sumatera Barat dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). RPJMD memuat arah dan kebijakan pembangunan yang disertai program yang disertai kerangka pendanaan yang bersifat indikatif. Penyusunan RPJMD dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan pembangunan yang mengacu pada ketentuan Undang- Undang Nomor 25 Tahuun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. RPJMD digunakan sebagai pedoman dalam Penyusunan Rencana Strategis (Renstra) dan Rencana Kerja (Renja) dan Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) Kabupaten Tanah Datar. PASAL DEMI PASAL