Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Datar. Ditetapkan di Batusangkar pada tanggal 17 Desember 2024 BUPATI TANAH DATAR, ttd. EKA PUTRA Diundangkan di Batusangkar pada tanggal 17 Desember 2024 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN TANAH DATAR, ttd. IQBAL RAMADI PAYANA LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TANAH DATAR TAHUN 2024 NOMOR 4 NOMOR REGISTER PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANAH DATAR PROVINSI SUMATERA BARAT : 4/99/2024 Salinan sesuai dengan aslinya 7 KEPALA BAGIAN HUKUM SETDA. K TANAH DATAR AUDIA S NIP. 1977091 , M.SI 03 2 001 LD TD 2024/NO. 4 TAHUN 2024, TLD NO. 58 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANAH DATAR NOMOR 4 TAHUN 2024 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH TAHUN 2025-2045 I. UMUM Dalam kerangka mewujudkan cita-cita Indonesia Emas Tahun 2025-2045, Daerah sesuai kewenangannya menyusun rencana pembangunan daerah sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional. Hal ini dimulai dani penyusunan dokumen RPJPD yang merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah jangka panjang untuk periode 20 (dua puluh) tahun. Cita-cita Indonesia Emas Tahun 2025-2045 dimaksud sejalan dengan tujuan pembangunan daerah yaitu untuk peningkatan dan pemerataan pendapatan masyarakat, kesempatan kerja, lapangan berusaha, meningkatkan akses dan kualitas pelayanan publik dan daya saing daerah. RPJPD merupakan penjabaran dani visi dan misi, arah kebijakan dan sasaran pokok pembangunan daerah jangka panjang untuk 20 (dua puluh) tahun yang disusun berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayah. RPJPD Tahun 2025-2045 diarahkan sebagai upaya mendukung pencapaian tujuan pembangunan nasional dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat daerah yang berkeadilan dengan menempatkan manusia sebagai objek dan subjek pembangunan. Hal tersebut didasarkari pada prinsip hak asasi bahwa dalam mewujudkan kesejahteraan yang berkeadilan, Pemerintah Daerah harus menitikberatkan masyarakat sebagai penerima manfaat dan pelaku pembangunan. Proses penyusunan RPJPD tidak hanya melibatkan unsur dani pemerintahan saja, akan tetapi juga melibatkan partisipasi langsung dani masyarakat seperti tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat termasuk pelibatan dani generasi muda atau yang dikenal dengan generasi millennial dan generasi Z. Para tokoh-tokoh tersebut kita harapkan dapat memberikan bimbingan berdasarkan pengalaman yang telah dilaluinya. Generasi muda kita harapkan dapat memberikan ide dan pikiran yang cemerlang dan model yang diinginkan untuk masa mendatang karena mereka yang akan menikmati RPJPD m i. RPJPD dijadikan pedoman dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah untuk setiap jangka waktu lima tahun, khususnya arah kebijakan dan sasaran pokok RPJPD. Arah kebijakan dan sasaran pokok RPJPD menjadi acuan bagi para calon Kepala Daerah untuk menyusun visi dan misi dalam pelaksanaan pemilihan Kepala Daerah. II. PASAL LD TD 2024/NO. 4 TAHUN 2024, TLD NO. 58 II. PASAL DEMI PASAL