Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah. Ditetapkan di Batusangkar pada tanggal 18 September 2019 BUPATI TANAH DATAR, ttd. IRDINANSYAH TARMIZI Diundangkan di Batusangkar pada tanggal 18 September 2019 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN TANAH DATAR, ttd. IRWANDI LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TANAH DATAR TAHUN 2019 NOMOR 5 NOMOR REGISTER PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANAH DATAR PROVINSI SUMATERA BARAT : 5/91/2019 Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM SETDA KAB. TANAH DATAR, JASRINALDI, SH, S.Sos NIP. 19671130 199202 1 002