1.Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2.Provinsi adalah Provinsi Sumatera Barat.
3.Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonorn.
4.Kabupaten..
4.Kabupaten adalah Kabupaten Tanah Datar.
5.Bupati adalah Bupati Tanah Datar.
6.Kecamatan adalah bagian wilayah dari daerah Kabupaten/Kota yang dipimpin oleh camat.
7.Nagari adalah kesa tuan masyarakat ri ukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/ atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan
8.Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusie dan makhluk hidup lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya. Y. Tata Ruang adalah wujud struktur ruang dan pola ruang.
10.Struktur Ruang adalah susunan pusat-pusa permukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosia I ekonomi masyarakat yang secara hierarki memiliki hubungan fungsional.
11.Pola Ruang adalah distribusi peruntukan kegiatan Ruang dalam suatu wilayah yang meliputi peruntukan kegiatan Ruang dalam suatu wilayah yang meliputi peruntukan kegiatan Ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan kegiatan Ruang untuk fungsi budi daya.
12.Penataan Ruang adalah suatu sistem proses perencanaan Tata Ruang, pemanfaatan Ruang, dan pengendalian pernanfaatan Ruang.
13.Rencana Tata Ruang adalah hasil perencanaan Tata Ruang.
14.Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten yang selanjutnya disebut RTRW Kabupaten adalah hasil perencanaan Tata Ruang wilayah Kabupaten.
15.Penye le nggaraan .
15.Penyelenggaraan Penataan Ruang adalah kegiatan yang meliputi pengaturan, pembinaan, pelaksanaan dan pengawasan pemanfaatan Ruang.
16.Pengaturan Penataan Ruang adalah upaya pembentukan landasan hukum bagi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan masyarakat dalam Penataan Ruang.
17.Pemanfaatan Ruang adalah upaya untuk: me-wujudkan Struktur Ruang dan Pola Ruang sesuai dengan Rencana Tata Ruang melalui dan pelaksanaan prograrn beserta pembiayaannya.
18.Pengendalian Pemanfaatan Ruang adalah upaya untuk mewujudkan tertib Tata Ruang.
19.Pelaksanaan Penataan Ruang adalah upaya pencapaian tujuan Penataan Ruang melalui pelaksanaan Perencanaan Tata Ruang, Pemanfaatan Ruang, dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang.
20.Kawasan Lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buat., n.
21.Kawasan Budi Daya adalah wilayah yang ditet2.pkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan.
25.Kawasan Perdesaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama pertanian, termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan fungsi Kawasan sebagai tempat permukiman pedesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
26.Kawasan Perkotaan adalah Wilayah yang rnempunyai kegiatan utama bukan pertanian dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
27.Zona.. .
27.Zona Ruang Terbuka Hijau yang selanjutnya disebut RTH adalah area memanjang/jalur dan/atau mengelompok yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam dengan mempertimbangkan aspek fungsi ekologis, resapan air ekonomi, social budaya dan estetika.
28.Pusat Kegiatan Lokal yang selanjutnya disingkat PKL adalah Kawasan Perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala Kabupaten atau beberapa Kecamatan.
29.Pusat Pelayanan Kawasan yang selanjutnya disingkat PPK adalah pusat permukiman yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala Kecamatan.
30.Pusat Pelayanan Lingkungan yang selanjutnya disingkat PPL adalah pusat permukiman yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala antar desa/ Nagari.
31.Rencana Detail Tata Ruang yang selanjutnya disingka t RDTR adalah rencana secara terperinci rentang Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota yang dilengkapi dengan peraturan zonasi Kabupaten/Kota.
32.Jalan adalah prasarana transportasi da.rat yang meliputi segala bagian jalan termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas yang berada pada permukaan tanah di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan rel, jalan lori dan jalan kabel.
33.Sistem Jaringan Jalan adalah satu kesatuan ruas jalat, yang saling menghubungkan dan mengikat pusat-pusat pertumbuhan dengan wilayah yang berada dalam pengaruh pelayanannya dalam satu hubungan hierarki.
34.Jalan Umum adalah jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum. •35. Jalan...
35.Jalan Arteri Primer adalah jalan pada sistem jaringan primer yang menghubungkan secara berdaya guna antar pusat kegiatan nasional atau antara pusat kegiatan nasional dengan pusat kegiatan Wilayah.
36.Jalan Kolektor Primer adalah jalan pada sistem jaringan primer yang menghubungkan secara berdaya guna antarL pusat kegiatan nasional dengan pusat kegiatan lokal, antar pusat kegiatan wilayah, atau antara pusat kegiatan Wilayah dengan pusat kegiatan lokal.
37.Jalan Kolektor Sekunder adalah jalan yang menghubungkan kawasan sekunder kedua dengan kawasan sekunder kedua, atau kawasan sekunder kedua dengan kawasan sekunder ketiga.
38.Jalan Lokal Primer adalah jalan pada sistem jaringan primer yang menghubungkan secara berdaya guna pusat kegiatan nasional dengan pusat kegiatan lingkungan, pusat kegiatan wilayah dengal pusat kegiatan lingkungan pusat kegiatan lokal pusat kegiatan lokal dengan pusat kegiatan lingkungan serta antar pusat kegiatan lingkungan.
39.Jalan Lokal Sekunder adalah jalan yang menghubungkan kawasan sekunder kesatu dengan perumahan, kawasan sekunder kedua dengan perumahan, kawasan sekunder ketiga dan seterusnya sampai perumahan.
40.Jalan Lingkungan adalah jalan pada sistem jaringan primer yang menghubungkan antar pusat kegiatan di dalam Kawasan Perdesaan dan Jalan di dalain lingkungan Kawasan Perdesaan.
41.Jalan Khusus adalah Jalan yang dioangun oleh instansi . badan usaha perseorangan kelompok masyarakat untuk kepentingan sendiri.
42.Jalan Tol adalah jalan umum yang merupakan bagian sistem jaringan Jalan dan sebagai Jalan nasional yang penggunanya diwajibkan membayar tol.
43.Terminal...
43.Terminai penumpang Tipe B yaitu berfungsi melayani kendaraan penumpang umum untuk angkutan antar kota dalam Provinsi, angkutan kota serta angkutan pedesaan.
44.Terminal Penumpang Tipe C yaitu berfungsi melayani kendaraan penumpang umum untuk angkutan kota dan angkutan perdesaan.
45.Terminal Barang yaitu tempat melakukan kegiatan bongkar muat barang, perpindahan intramoda dan antarmoda angkutan barang, konsoliciasi barang/ pusa t kegiatan logistik, dan/atau tempat parkir mobil barang.
46.Jembatan Timbang adalah alat dan tempat yang digunakan untuk pengawasan dan pengamanan Jalan dengan menimbang muatan kendaraan angkutan.
47.Jariligan Jalur Kereta Api Antar kota adalah jalur kereta api antar kota yang melintasi Wilayah Kabupaten /kota untuk melayani perpindahan orang dan/atau barang.
48.Stasiun Penumpang adalah tempat perhentian kereta api untuk keperluan naik turun penumpang.
49.Pembangkit Listrik Tenaga Air yang selanjutnya disingkat PLTA adalah pembangkit yang mengandalkan energi potensial dan kinetik dari air untuk menhasilkan energi listrik
50.Pembangkit Listrik Tenaga Surya yang selanjutnya disingkat PLTS adalah pembangkit listrik yang mengubah energi surya menjadi energi listrik.
51.Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi yang selanjutnya disingkat PLTP adalah pembangkit tenaga listrik yang dihasilkan dari gerak turbin yang digerakan oleh panas bumi.
52.Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro yang selanjutnya disingkat PLTMH adalah pembangkit listrik yang memanfaatkan tekanan mikro hidro.
53.Saluran Udara Tegang,an Ekstra Tinggi yang selanjutnya diisingkat SUTET adalah saluran tenaga listrik yang rnengg-unakan kawat teianjang (konduktor) di udara bertegangan nominal di atas 230 kilo volt (kV).
54.Saluran.
54.Saluran Udara Tegangan Tinggi yang selanjutnya disebut surr adalah saluran tenaga listrik yang menggunakan kawat telanjang (konduktor) di udara bertegangati nominal 35 kilo volt (kV) sampai dengan 230 kilo volt (kV).
55.Saluran Udara Tegangan Menengah yang selanjutnya disingkat SUTM adalah saluran tenaga listrik yang menggunakan kawat telanjang (penghantar) di udara bertegangan di bawah 35 kilo volt (kV) sesuai standar di biclang ketenagalistrikan.
56.Ga.rdu Listrik adalah bangunan sebagai tempat distribusi arus listrik.
57.Jaringan Tetap adalah satu kesatuan penyelenggaraan jaringan telekomunikasi untuk layanan telekomunikasi tetap, termasuk pipa/kabel bawah laut telekomunikasi.
58.Jaringan Bergerak Seluler adalah jaringan yang melayani telekomunikasi bergerak dengan teknologi seluler di permukaan bumi.
59.Jaringan Irigasi Primer adalah bagian dari jaringan irigasi yang terdiri atas bangunan utama, saluran induk/primer, saluran pembuangannya, bangunan bagi, bangunan bagi- sadap, bangunan sadap, dan bangunan pelengkapnya.
60.Jaringan Iriga.si Sekunder adalah bagian dari jaringan irigai yang terdiri atas saluran sekunder, saluran pembuangannya, bangunan bagi, bangunan bagi-sadap, bangunan sadap, dan bangunan pelengkapnya.
61.Jaringan Pengendalian Banjir adalah jaringan yang dapat memperlambat waktu tiba banjir dan menurunkan besarnya debit banjir.
62.Bangunan Pengendalian Banjir adalah bangunan yang dapat memperlambat waktu tiba banjir dan menurunkan besarnya debit banjir.
63.Unit Air Baku adalah sarana pengambilan dan/atau penyedia air baku.
64.Unit Produksi adalah infrastruktur yang dapat digunakan untuk proses pengolahan air balcu menjadi air minum melalui proses fisika, kimia, dan/atau biologi.
65.Unit. .
65.Unit Distribusi adalah sarana pengaliran air minum dari bangunan penampungan sampai unit pelayanan.
66.Unit Pelayanan adalah titik pengarnbilan air terdiri atas sambungan langsung, hidran umum, dan/ atau hidran kebakaran, yang harus dipasang alat pengukuran berupa meter air.
67.Sistem Pengelolaan Air Minurn yang selanjutnya disingkat SPAM adalah suatu kesatuan sarana dan prasarana penyediaan air minum.
68.Sistem Pengelolaan Air Limbah yang selanjutnya disingkat SPAL adalah serangkaian kegiatan pengelolaan air limbah nondomestik dan domestik dalam sa.tu kesatuan dengan prasarana dan sarana pengelolaan air limbah nondomestik dan domestik, termasuk pipa/kabel bawah laut air Limbah.
69.Sistem Pengelolaan Limbah Bahan Berba haya dan Beracun yang selanjutnya disebut Limbah B3 adalah satu kesatuan sarana dan prasarana pengelolaan Limbah B3.
70.Tempat Pengelolaan Sampah Reuse, Reduce, Recycle yang selanjutnya disebut TPS3R adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahaii, penggunaan ulang, dan pendauran ulang ska la Kawasan
71.Ternpat Penampungan Sementara yang selanjutnya disingkat TPS adalah tempat sebelum sampah diangkuf ke tempat pendauran ulang, pengolahan, dan/atau tempat pengolahan sampah terpadu.
72.Tempat Pemrosesan Akhir yang selanjutnya disingkat TPA adalah tempat untuk memroses dan mengembalikan sampah ke media lingkungan.
73.Jalur Evakuasi Bencana adalah jalan yang dikhususkan untuk jalur evakuasi bila terjadi bencana.
74.Tempat Evakuasi Bencana adalah tempat yang digunakan untuk kegiatan mem indahkan korban bencana dari lokasi bencana ke tempat yang aman atau penampungan pertama untuk mendapatkan tindaka.n penanganan lebih lanjut.
75.Jaringan...
75.Jaringan Drainase Primer adalah jaringan untuk menampung dan mengalirkan air lebih dari saluran drainase sekunder dan menyalurkan ke badan air penerima.
76.Jaringan Drainase Sekunder adalah jaringan untuk m.enampung air dari saluran drainase tersier dan merrbuang air tersebut ke jaringan drainase primer.
77.Jaringan Drainase Tersier adalah jaringan untuk menerima air dari saluran penangkap dan menyalurkannya ke jaringan drainase sekunder.
78.Badan Air adalah air permukaan bumi yang berupa sungai, danau, embung, telaga dan sebagiannya.
79.Kawasan Hutan Lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah.
80.Sempadan Sungai adalah kawasan epanjang kiri kanan sungai, termasuk sungai buatan/kanal/saluran irigasi primer, yang mempunyai manfaat penting untuk mempertahankan kelestarian fungsi sungai.
81.Kawasan Suaka Alam selanjutnya disingkat KSA adalah kawasan dengan ciri khas tertentu, baik di daratan maupun di perairan yang mempunyai fungsi pokok sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya yang jugd berfungsi sebagai wilayah sistem penyangga kehidupan.
82.Kawasan Pelestarian Alam selanjutnya disingkat KPA adalah kawasan dengan ciri khas tertentu, baik di daratan maupun di perairan yang mempunyai fungsi pokok perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan secara lestari Sumber Daya Alarn Hayati dan ekosistemnya.
83.Kawasan...
83.Kawasan Cagar Alam adalah Kawasan Suaka Alam yang karena keadaan alamnya mempunyai kekhasan tumbuhan, satwa, dan ekosistemnya atau ekosistem tertentu perlu dilindungi dan perkembangannya berlangsung secara alami.
84.Kawasan Suaka Margasatwa adalah Kawasan Suaka Alam yang mempunyai ciri khas berupa keanekaragaman dan/ atau keunikan jenis satwa yang untuk kelangsungan hidupnya dapat dilakukan pembinaan terhadap habitatnya.
85.Taman Wisata Alam adalah Kawasan Pelestarian Alam yang terutama dimanfaatkan untuk pariwisata dan rekreasi alam.
86.Kawasan Lindung Geologi adalah Kawasan yang memiliki bentukan geologi yang khas sehingga perlu dilindungi kelestariannya.
87.Kawc•san Rawan Bencana adalah Kawasan yang diidentifikasi sering dan berpotensi tinggi mengalami bencana alarn seperti banjir letusan gunung berapi, gempa bumi, tanah longsor, dan lain-lain.
88.Kawasan Cagar Budaya adalah satuan ruang geografis yang memiliki dua situs cagar budaya atau lebih yang letaknya berdekatan dan/atau memperlihatkan ciri Tata Ruang yang khas, dan ditetapkan oleh Pemerintah Daerah berdasarkan rekomendasi tim ahli Cagar Budaya.
89.Hutan Produksi adalah hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan.
90.Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang selanjutnya disingkat KP2B adalah Wilayah budi daya pertanian terutama pada Wilayah Perdesaan yang memiliki hamparan lahan pertanian pangan berkelanjutan dan/atau hamparan lahan cadangan pertanian pangan berkelanjutan serta unsur penunjangnya dengan fungsi utama untuk mendukung kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional. 9 1 . Kawasan...
91.Kawasan Pertanian adalah Kawasan tanaman pangan, Kawasan hortikultura dan Kawasan peternakan yang diperuntukan kegiatan bagi usaha pertanion.
92.Kawasan Perkebunan Rakyat adalah hutan yang dimiliki oleh rakyat dengan luas minimal 0,25 ha, penutupan tajuk tanaman berkayu atau jenis lainnya lebih dari 500/0 atau jumlah tanaman pada tahun pertama minimal 500 tanaman tiap hektar.
93.Kawasan Perikanan adalah Kawasan yang diperuntukan kegiatan bagi semua kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya ikan dan lingkungannya mulai dari praproduksi, produksi, pengolahan, sampai dengan pemasaran, yang dilaksanakan dalam suatu sistem bisnis perikanan.
94.Kawasan Pertambangan adalah Kawasan yang diperuntukan kegiatan bagi sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, pengembangan dan/acau pemanfaatan, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pasca tambang.
95.Kawasan Pariwisata adalah Kawasan yang memiliki fungsi utama pariwisata atau memiliki potensi untuk pengembangan pariwisata baik alam, buatan, maupun bucLya.
96.Kawasan Permukiman adalah bagian dari lingkungali. hidup di luar Kawasan lindung, baik berupa Kawasan permukiman perkotaan maupun Kawasan permukiman perdesaan yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan.
97.Kawasan Pertahanan dan Keamanan adalah Kawasan yang dikembangkan untuk menjamin kegiatan dan pengembangan bidang pertahanan dan keamanan seperti instalasi pertahanan dan keamanan, termasuk tempat latihan, kodam, korem, koramil, dan sebagannya.
98.Kawasan...
98.Kaw san Strategis Provinsi yang selanjutnya disingkat KSP adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting dalam lingkup Provinsi Sumatera Barat terhadap ekonomi, sosial, budaya, dan/ atau lingkungan.
99.Kawasan Strategis Kabupaten, yang selanjutnya disingkal. KSK adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sanga.t penting dalam lingkup kabupaten terhadap ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan.
100.Zonasi adalah ketentuan yang mengatur tentang persyaratan Pemanfaatan Ruang dan ketentuan pengendaliannya dan disusun untlik setiap blok/zona peruntukan kegiatan yang penetapan zonanya dalarn RTRW Kabupaten.
101.Insentif adalah perangka.t atau upaya untuk memberikan imbalan terhadap pelaksanaan kegiatan yang sejalan dengan RTRW Kabupaten.
102.Disinsentif adalah perangkat atau upaya untuk mencegah membatasi pertumbuhan, dan mengurangi kegiatan yang tidak sejalan dengan RTRW Kabupaten.
103.Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang selanjutnya disingkat KKPR adalah kesesuaian antara rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan RTR.
104.Forum Penataan Ruang adalah wadah di tingkat pusat dan daerah yang bertugas untuk membantu Pemerintah P-usat dan Pemerintah Daerah dengan memberikan pertimbangan dalam Penyelenggaraan Penataan Ruang.
105.Masyarakat adalah orang perorangan, kelompok orang termasuk masyarakat hulcum adat, korporasi, dan/atau pemangku kepentingan nonpemerintah lain dalam penyelenggaraan Penataan Ruang.
106.Peran Masyarakat adalah partisipasi aktif masyarakat dalam Perencanaan Tata Ruang, Pemanfaatan Ruang d.,n Pengendalian Pemanfaatan Ruang.