Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peratu ran Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Datar. Ditetapkan di Batusangkar pada tanggal 9 September 2022 BUPATI TANAH DATAR, ttd. EKA PUTRA Diundangkan di Batusangkar pada tanggal 9 September 2022 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN TANAH DATAR, ttd. IQBAL RAMADI PAYANA LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TANAH DATAR TAHUN 2022 NOMOR 6 NOMOR REGISTER PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANAH DATAR PROVINSI SUMATERA BARAT : 6/48/2022 Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM TANAH DATAR SH M.Si 003 2 001 -6 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANAH DATAR NOMOR 6 TAHUN 2022 TENTANG PENYERTAAN MODAL DAERAH KEPADA PERUSAHAAN UMUM DAERAH TUAH SEPAKAT I. UMUM Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Daerah, Pasal 16 ayat (1) mengamanatkan bahwa pengelola investasi harus menyusun analisis investasi pemerintah sebelum melakukan investasi. Analisis investasi perlu dilakukan untuk mendapatkan keyakinan bahwa investasi atau Penyertaan Modal Pemerintah Daerah dilakukan dengan memperhatikan asas efisiensi, asas akuntabilitas, dan asas kepastian nilai. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, menjadi dasar Pemerintah Kabupaten Tanah Datar untuk menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Umum Daerah Tuah Sepakat. Perumda Tuah Sepakat adalah salah satu badan usaha milik daerah yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah. Peraturan Daerah tentang Pendirian Perumda Tuah Sepakat menyiratkan bahwa modal dasar perumda adalah sebesar Rp.25.000.000.000,- (dua puluh lima milyar rupiah). Sampai tahun 2021, penyertaan modal pemerintah telah dilakukan sebesar Rp.1.300.000.000,- (satu milyar tiga ratus juta rupiah) berupa penyertaan modal barang. Secara umum Peraturan Daerah ini meliputi Ketentuan Umum, Jenis dan Besaran Penyertaan Modal, Penatausahaan Penyertaan Modal dan Ketentuan Penutup. II. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL