Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Datar Nomor 7 Tahun 2021
- Nomor
- 7
- Tahun
- 2021
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 13
Lembaga terkait
Ringkasan
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021, 1. 2. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 25), Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438), 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573), 4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322), 5.
Dalam peraturan daerah ini yang dimaksud dengan: 1. 2. Daerah adalah Kabupaten Tanah Datar. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. Bupati adalah Bupati Tanah Datar.3.
APBD Tahun Anggaran 2021 semula sebesar Rp.1.348.802.296.942 berkurang sebesar (Rp.14.232.662.325) sehingga menjadi Rp.1.334.569.634.617 dengan rincian sebagai berikut:
Anggaran Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, bersumber dari:
Anggaran belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, terdiri atas:
Anggaran Pembiayaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, terdiri atas:
Penerimaan pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, terdiri atas Sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya, yaitu:
Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya dan/atau melakukan pengeluaran melebihi pagu yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah ini dalam keadaan darurat termasuk keperluan mendesak. Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Bupati. Pengeluaran yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimasukkan pada perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 Keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a.bencana alam, bencana non-alam, bencana sosial dan/atau kejadian luar biasa, b.pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan, dan/atau c.kerusakan sarana/prasarana yang dapat mengganggu kegiatan pelayanan publik. Keperluan mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
Uraian lebih lanjut APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini terdiri dari : 1. 10. 11. Lampiran I Lampiran II Lampiran III Lampiran IV Lampiran V Lampiran VI Lampiran VII Lampiran VIII Lampiran IX Lampiran X Lampiran Xl : Ringkasan Perubahan APBD yang Diklasifikasi Menurut Kelompok dan Jenis Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan, : Ringkasan Perubahan APBD yang Diklasifikasi Menurut Urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi, - Rincian Perubahan APBD Menurut Urusan 3. Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program, Kegiatan, Sub Kegiatan, Kelompok, Jenis Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan, : Rekapitulasi Perubahan Belanja Menurut 4. Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program, Kegiatan Beserta Hasil dan Sub Kegiatan beserta Keluaran, : Rekapitulasi Perubahan Belanja Daerah Untuk Keselarasan dan Keterpaduan Urusan Pemerintah Daerah dan Fungsi Dalam Kerangka Pengelolaan Keuangan Negara, 5. : Rekapitulasi Perubahan Belanja Untuk 6. Pemenuhan SPM, : Sinkronisasi Program pada RPJMD dengan7. Rancangan Perubahan APBD, : Sinkronisasi Program, Kegiatan dan Sub Kegiatan pada Perubahan RKPD dan Perubahan PPAS dengan Rancangan Perubahan APBD, 8. - Daftar Perubahan Jumlah Pegawai Per Golongan dan Per Jabatan, : Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah, dan : Daftar Pinjaman Daerah.
Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD. 9
Membuka PDF…