Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Tangerang. Ditetapkan di Tigaraksa pada tanggal 29 September 2015 BUPATI TANGERANG, Ttd. A. ZAKI ISKANDAR Diundangkan di Tigaraksa pada tanggal 29 September 2015 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN TANGERANG, Ttd. ISKANDAR MIRSAD LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TANGERANG TAHUN 2015 NOMOR 03 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANGERANG NOMOR 3 TAHUN 2015 TENTANG PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA KERTA RAHARJA KABUPATEN TANGERANG I. UMUM Keberadaan sumber daya air di Kabupaten Tangerang sebagian besar berasal dari pemanfaatan air baku dari air tanah. Tetapi ada sebagian wilayah Kabupaten Tangerang yang sudah terlayani dengan PDAM Tirta Kerta Raharja dan skalanya masih sangat kecil. Tingginya permintaan akan kebutuhan air bersih di Kabupaten Tangerang merupakan suatu permasalahan yang perlu dilakukan penanganan secara pasti sedangkan kemampuan PDAM Tirta Kerta Raharja baru dapat melayani sebesar 25,86 % dari total jumlah penduduk Kabupaten Tangerang. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Investasi daerah, Pemerintah Daerah dapat menganggarkan kekayaan pemerintah daerah untuk penyertaan modal (investasi daerah) baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang. Dalam rangka meningkatkan pelayanan air bersih pada masyarakat di wilayah Kabupaten Tangerang dan sebagai upaya agar PDAM dapat lebih memberikan kontribusi pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) maka Pemerintah Kabupaten Tangerang perlu melaksanakan penyertaan modal dan/atau menambah penyertaan modal pada PDAM Tirta Kerta Raharja dimaksud. II. PASAL DEMI PASAL