1.Daerah adalah Kabupaten Tangerang.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Tangerang.
4.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tangerang yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
6.Kecamatan atau yang disebut dengan nama lain adalah bagian wilayah dari Daerah yang dipimpin oleh camat.
7.Pendapatan Daerah ...
7.Pendapatan Daerah adalah semua hak Daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan.
8.Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah.
9.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
10.Kepala Dinas adalah kepala perangkat daerah yang membidangi urusan perKoperasian di Kabupaten Tangerang.
11.Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang- seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
12.Perkoperasian adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan Koperasi.
13.Gerakan Koperasi adalah keseluruhan organisasi Koperasi dan kegiatan perKoperasian yang bersifat terpadu menuju tercapainya cita-cita dan tujuan Koperasi.
14.Dewan Koperasi Indonesia Daerah yang selanjutnya disebut Dekopinda adalah organisasi yang didirikan dari dan oleh gerakan Koperasi untuk memperjuangkan kepentingan dan menyalurkan aspirasi Koperasi.
15.Koperasi Primer adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang.
16.Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan badan hukum Koperasi.
17.Koperasi Produsen adalah Koperasi yang anggotanya tidak memiliki rumah tangga usaha atau perusahaan sendiri - sendiri tetapi bekerja sama dalam wadah Koperasi untuk menghasilkan dan memasarkan barang atau jasa, dan kegiatan utamanya menyediakan, mengoperasikan, atau mengelola sarana produksi bersama.
18.Koperasi Konsumen adalah Koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang atau jasa, dan kegiatan atau jasa utama melakukan pembelian bersama.
19.Koperasi Pemasaran adalah Koperasi yang anggotanya para produsen atau pemilik barang atau penyedia jasa dan kegiatan atau jasa utamanya melakukan pemasaran bersama.
20.Koperasi Jasa adalah Koperasi yang anggotanya sebagai pengguna atau konsumen jasa yang disediakan oleh Koperasi.
21.Unit Simpan Pinjam yang selanjutnya disingkat USP adalah unit usaha Koperasi yang bergerak di bidang simpan pinjam. 22.Koperasi ...
22.Koperasi Simpan Pinjam adalah Koperasi yang kegiatan usahanya menghimpun dan menyalurkan dana melalui kegiatan usaha simpan pinjam dari dan untuk anggota Koperasi yang bersangkutan, Koperasi lain dan/atau anggotanya.
23.Pengurus Koperasi yang selanjutnya disebut Pengurus adalah perlengkapan organisasi Koperasi yang diberi kuasa oleh anggota atau rapat anggota Koperasi untuk melaksanakan kegiatan Koperasi sehari-hari.
24.Pengawas Koperasi yang selanjutnya disebut Pengawas ada lah kelengkapan organisasi Koperasi, yang diberi kuasa oleh anggota atau rapat anggota untuk melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan terhadap Koperasi.
25.Usaha Koperasi adalah Usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota Koperasi dalam menjalankan kegiatan usaha dan berperan utama di segala bidang Kehidupan Masyarakat.
26.Pejabat Pengawas Koperasi Daerah yang selanjutnya disebut Pejabat Pengawas adalah Pegawai Negeri Sipil pada Dinas yang diangkat oleh Bupati sesuai kewenangannya atas usul Kepala Dinas.
27.Pengelola Koperasi selanjutnya disebut Pengelola adalah pengelola kegiatan usaha Koperasi yang diberi wewenang dan kuasa oleh pengurus.
28.Anggota Koperasi selanjutnya disebut anggota adalah pemilik sekaligus pengguna jasa Koperasi.
29.Kemitraan adalah kerjasama antara usaha kecil dengan usaha menengah dan/atau usaha besar disertai pembinaan dan pengembangan oleh usaha menengah dan/atau usaha besar dengan memperhatikan prinsip saling memerlukan, saling mmeperkuat dan saling menguntungkan.
30.Pembinaan Koperasi adalah upaya yang dilakukan oleh Pemerintah dan/atau Lembaga Non Pemerintah untuk meningkatkan kualitas, kuantitas dan kemampuan daya saing Koperasi.
31.Pemberdayaan Koperasi adalah upaya yang dilakukan oleh Pemerintah dan/atau Lembaga Non Pemerintah dalam bentuk penumbuhan iklim yang kondusif bagi Koperasi baik kelembagaan maupun usahanya yang mampu memperkuat dirinya menjadi lembaga ekonomi yang kuat, tangguh, mandiri serta mampu bersaing dengan pelaku usaha lain.
32.Pengawasan adalah kegiatan monitoring yang dilakukan secara terus menerus dengan tujuan untuk memastikan bahwa rencana yang ditetapkan telah dilaksanakan oleh Koperasi.
33.Anggaran Dasar Koperasi adalah aturan dasar tertulis yang memuat keterangan yang memuat daftar nama pendiri, nama dan tempat kedudukan, maksud dan tujuan, ketentuan keanggotaan, ketentuan rapat anggota, ketentuan mengenai pengelolaan, ketentuan mengenai permodalan, ketentuan mengenai jangka waktu berdiri, ketentuan mengenai pembagian Sisa Hasil Usaha, ketentuan mengenai sanksi. 34.Anggaran Rumah Tangga ...
34.Anggaran Rumah Tangga Koperasi adalah aturan penyelenggaraan rumah tangga Koperasi yang menjabarkan Anggaran Dasar Standar Operasional Manajemen yang selanjutnya disingkat SOM adalah pedoman pengelolaan yang berisikan kebijakan dan strategi pengelolaan Koperasi dibidang organisasi, kelembagaan, usaha dan pengelolaan keuangan.
35.Standar Operasional Prosedur yang selanjutnya disingkat SOP adalah pedoman operasional yang merupakan penjabaran lebih teknis dari Standar Operasional Manajemen yang berisikan peraturan dan kebijakan serta tata kerja dan/atau sistem prosedur kerja Koperasi.
36.Iklim usaha adalah kondisi yang memungkinkan pelaku usaha mendapatkan kepastian dalam kesempatan berusaha.
37.Perlindungan usaha adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada usaha untuk menghindari praktik monopoli dan pemusatan kekuatan ekonomi oleh pelaku usaha.
38.Jaringan Usaha adalah kumpulan usaha yang berada dalam industri kegiatan usaha yang sama atau berbeda yang memiliki keterkaitan satu sama lain dan kepentingan yang sama.
39.Monitoring dan evaluasi adalah segala bentuk kegiatan yang dilakukan dalam rangka memantau dan menilai hasil pelaksanaan pembinaan dan pemberdayaan Koperasi.
40.Penyertaan Modal adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diinvestasikan oleh pemilik modal untuk meningkatkan kegiatan usaha.
41.Penguatan adalah fasilitasi kepada Koperasi berupa modal, penjaminan kredit, sarana dan sumberdaya manusia.
42.Lembaga Penjamin Kredit Daerah adalah lembaga yang bergerak dalam pemberian jasa penjaminan kredit dan dukungan permodalan Perkoperasian baik yang dikelola pemerintah maupun swasta yang ditunjuk Pemerintah Daerah.