1.Daerah adalah Kabupaten Tangerang.
2.Pemerintahan...
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Bupati adalah Bupati Tangerang.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah Kabupaten Tangerang yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
6.Kecamatan atau yang disebut dengan nama lain adalah bagian wilayah dari Daerah Kabupaten Tangerang yang dipimpin oleh camat.
7.Lembaga Keuangan Mikro yang selanjutnya disingkat LKM adalah lembaga keuangan Kabupaten Tangerang yang khusus didirikan untuk memberikan jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat, baik melalui Pinjaman atau Pembiayaan dalam usaha skala mikro kepada anggota dan masyarakat, pengelolaan Simpanan, maupun pemberian jasa konsultasi pengembangan usaha yang tidak semata-mata mencari keuntungan.
8.Lembaga Perkreditan Kecamatan yang selanjutnya disingkat LPK adalah LKM dengan mengacu pada sistem perbankan desa yang mempunyai tugas pokok melaksanakan usaha perkreditan rakyat dengan agunan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2006 tentang Lembaga Perkreditan Kecamatan dan Lembaga Pembiayaan Pengembangan Usaha Mikro Kecil Menengah.
9.Perseroan Terbatas yang selanjutnya disebut Perseroan adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan Modal Dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas serta aturan pelaksanannya.
10.Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro Artha Kertaraharja Kabupaten Tangerang yang selanjutnya disebut PT. LKM Artha Kertaraharja adalah Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro Artha Kertaraharja Kabupaten Tangerang.
11.Konsolidasi adalah penggabungan 2 (dua) atau lebih LPK dengan cara mendirikan LPK baru dan membubarkan LPK tersebut tanpa melalukan likuidasi terlebih dahulu.
12.Simpanan...
12.Simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh masyarakat kepada LKM dalam bentuk tabungan dan/atau deposito berdasarkan perjanjian Penyimpanan dana.
13.Pinjaman adalah penyediaan dana oleh LKM kepada masyarakat yang harus dikembalikan sesuai dengan yang diperjanjikan.
14.Pembiayaan adalah penyediaan dana oleh LKM kepada masyarakat yang harus dikembalikan sesuai dengan yang diperjanjikan dengan prinsip syariah.
15.Penyimpan adalah pihak yang menempatkan dananya pada LKM berdasarkan perjanjian.
16.Otoritas Jasa Keuangan adalah yang selanjutnya disebut OJK adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain yang mempunyai fungsi, tugas dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang- undang mengenai OJK.
17.Organ Perseroan adalah Rapat Umum Pemegang Saham, Direksi dan Dewan Komisaris.
18.Rapat Umum Pemegang Saham yang selanjutnya disingkat RUPS adalah Organ Perseroan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas yang ditentukan dalam undang-undang ini dan/atau anggaran dasar.
19.Direksi adalah Organ Perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.
20.Dewan Komisaris adalah Organ Perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta hukum nasihat kepada Direksi.
21.Modal Dasar adalah jumlah dan nominal modal Perseroan yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah.
22.Modal Disetor adalah sejumlah uang dan/atau nilai aset yang disetor oleh Pemerintah Daerah.
23.Laba bersih adalah laba Perseroan setelah dikurangi pajak.
24.Penggabungan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu Perseroan atau lebih untuk menggabungkan diri dengan Perseroan lain yang telah ada yang mengakibatkan aktiva dan pasiva dari Perseroan yang menggabungkan diri beralih karena hukum kepada Perseroan yang menerima Penggabungan dan selanjutnya status badan hukum Perseroan yang menggabungkan diri berakhir karena hukum.
25.Peleburan...
25.Peleburan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh dua Perseroan atau lebih untuk meleburkan diri dengan cara mendirikan satu Perseroan baru yang karena hukum memperoleh aktiva dan pasiva dari Perseroan yang meleburkan diri dan status badan hukum Perseroan yang meleburkan diri berakhir karena hukum.
26.Pengambilalihan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau orang perseorangan untuk mengambil alih saham perseroan yang mengakibatkan beralihnya pengendalian atas perseroan tersebut.
27.Pemisahan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh perseroan untuk memisahkan usaha yang mengakibatkan seluruh aktiva dan pasiva perseroan beralih karena hukum kepada 2 (dua) Perseroan atau lebih atau sebagian aktiva dan pasiva perseroan beralih karena hukum kepada 1 (satu) perseroan atau lebih.