1.Daerah adalah Kabupaten Tangerang.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Tangerang.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5.Pelaku Olahraga adalah setiap orang dan/atau kelompok orang yang terlibat secara langsung dalam kegiatan olahraga yang meliputi pengolahraga, Pembina Olahraga, dan Tenaga Keolahragaan.
6.Olahragawan adalah pengolahraga yang mengikuti pelatihan secara teratur dan kejuaraan dengan penuh dedikasi untuk mencapai prestasi.
7.Tenaga Keolahragaan adalah setiap orang yang memiliki kulifikasi dan sertifikat kompetensi dalam bidang olahraga.
8.Penghargaan Olahraga adalah pengakuan atas prestasi di bidang olahraga yang diwujudkan dalam bentuk material dan/atau non material.
9.Olahraga Pendidikan adalah pendidikan jasmani dan olahraga yang dilaksanakan sebagai bagian proses pendidikan yang teratur dan berkelanjutan untuk memperoleh pengetahuan, kepribadian, ketrampilan, kesehatan, dan kebugaran jasmani.
10.Olahraga Rekreasi adalah olahraga yang dilakukan oleh masyarakat dengan kegemaran dan kemampuan yang tumbuh dan berkembang sesuai dengan kondisi dan nilai budaya masyarakat setempat untuk kesehatan, kebugaran, dan kegembiraan.
11.Olahraga Prestasi adalah olahraga yang membina dan mengembangkan olahragawan secara terencana, berjenjang, dan berkelanjutan melalui kompetisi untuk mencapai prestasi dengan dukungan ilmu pengetahuan dan teknologi keolahragaan.
12.Olahraga Disabilitas adalah olahraga yang khusus dilakukan sesuai dengan kondisi kelainan fisik dan/atau mental seseorang.
13.Komite...
13.Komite Olahraga Nasional Indonesia yang selenjutnya disingkat KONI adalah Induk Organisasi Olahraga yang membawahi Cabang Olahraga pada Olahraga Prestasi.
14.Badan Pembina Olahraga pelajar seluruh Indonesia yang selenjutnya disebut BAPOPSI adalah Induk Organisasi Olahraga yang membawahi Cabang Olahraga pada Olahraga Pendidikan.
15.Federasi Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia yang selanjutnya disingkat FORMI adalah Induk Organisasi Olahraga yang membawahi Cabang Olahraga pada Olahraga Rekreasi dan Masyarakat.
16.National Paralympic Commitee Indonesia yang selanjutnya disingkat NPCI adalah Induk Organisasi Olahraga yang membawahi Cabang Olahraga pada Olahraga Disabilitas.
17.Prasarana Olahraga adalah tempat atau ruang termasuk lingkungan yang digunakan untuk kegiatan olahraga dan/atau penyelenggaraan keolahragaan.
18.Sarana olahraga adalah peralatan dan perlengkapan yang digunakan untuk kegiatan olahraga.
19.Standardisasi adalah proses merumuskan, menetapkan, menerapkan, dan merevisi standar nasional dalam berbagai aspek yang berhubungan dengan bidang keolahragaan.
20.Fasilitasi adalah penyediaan bantuan atau pelayanan untuk kemudahan dan kelancaran pelaksanaan kegiatan keolahragaan.