1.Dinas Pendidikan dengan tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pendidikan;
2.Dinas Kesehatan dengan tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan;
3.Dinas Sosial dengan tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang sosial;
4.Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan dengan tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang, pertanian, peternakan dan ketahanan pangan;
5.Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kependudukan dan pencatatan sipil;
6.Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana dengan tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
7.Dinas Perhubungan dengan tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perhubungan darat;
8.Dinas Komunikasi dan Informatika dengan tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, bidang statistik dan bidang persandian;
9.Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dengan tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu;
10.Dinas…
10.Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan dengan tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup dan kebersihan;
11.Dinas Perindustrian dan Perdagangan dengan tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perindustrian dan perdagangan;
12.Dinas Perpustakaan dan Arsip dengan tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perpustakaan dan arsip;
13.Satuan Polisi Pamong Praja dengan tipe A, Dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketentraman dan ketertiban umum serta sub urusan polisi pamong praja;
14.Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air dengan tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang sub bidang jalan, jembatan dan sumber daya air;
15.Dinas Tata Ruang dan Bangunandengan tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang sub bidang tata ruang dan sub bidang bangunan gedung pemerintah;
16.Dinas Perumahan, Permukiman dan Pemakamandengan tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perumahan rakyat dan kawasan permukiman serta bidang pertanahan;
17.Dinas Tenaga Kerja dengan tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketenagakerjaan dan transmigrasi;
18.Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anakdengan tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
19.Dinas…
19.Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa dengan tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan desa;
20.Dinas Perikanan dengan tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perikanan;
21.Dinas Koperasi dan Usaha Mikro dengan tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang koperasi usaha mikro; dan
22.Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata dengan tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemuda, olahraga, kebudayaan dan pariwisata.